Penggunaan Randis di Pemkab Wajo Belum Taat, Begini Respons Legislator

  • Bagikan

SENGKANG, RAKYATSULSEL -- Penggunaan kendaraan dinas (Randis) dilingkup Pemkab Wajo mendapat sorotan. DPRD Wajo meminta kendaraan plat merah digunakan sesuai aturan.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi I DPRD Wajo, Ambo Mappasessu. Legislator dari Partai Hanura ini mengaku, telah menerima aduan dan informasi dari masyarakat. Ditemukan Randis roda empat menggunakan plat hitam.

"Tidak boleh begitu. Kecuali kalau situasi emergency misalnya ada demontrasi. Tapi kalau di pakai hari dengan plat hitam, wah itu pelanggan," ujarnya, Kamis, 20 Juli kemarin.

Penggunaan kendaraan milik pemerintah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 87 tahun 2005 tentang Pendoman Efisiensi dan Disiplin PNS.

Tertulis, Randis hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi (tupoksi). Serta Randis dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor.

"Termasuk penggunaan ke luar daerah juga diatur. Harus memiliki izin tertulis pimpinan instansi pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya," jelasnya.

Berdasarkan penelusuran FAJAR.CO.ID Ditemukan randis Toyota Kijang Innova dengan nomor polisi DW 30 B menggunakan plat gantung berwarna hitam.

  • Bagikan

Exit mobile version