"Almarhum kakek dipenjara Belanda, dimusuhi DI TII dan PKI. Saya cucunya wajib melanjutkan apa yang kakek saya perjuangkan. Terima kasih, hatur nuhun," kuncinya.
Sebelumnya, Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang menggugat Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Efendi menyatakan gugatan itu tengah dalam proses.
Hendra masih enggan merinci besaran gugatan itu. Namun, ia membocorkan besaran gugatan ke Kang Emil akan lebih besar dari gugatan ke Menko Polhukam Mahfud MD sebesar Rp5 Triliun.
Dia menyebut kliennya mengambil langkah itu lantaran Kang Emil dinilai terlalu cepat mengambil kesimpulan dalam polemik Ponpes Al Zaytun.(fajar online)