Anggota Komisi C, Nunung Dasniar mengatakan setelah menyatukan persepsi dengan masyarakat, kesimpulannya mereka meminta agar pihak penyelenggara mengkaji ulang.
"Kami dari warga Tamalanrea menolak dan tidak setuju. Dampak-dampaknya memang harus dikaji ulang karena ketika ada masalah nantinya jatuhnya ke kami," katanya.
"Kami tetap akan mendukung, jika panitia memang sudah mengkaji dan tetap akan dibangun di Tamalanrea saya harap kenyamanan warga kami bisa terjamin," pungkasnya.
Bersamaan, Wakil Ketua DPRD Kota Makassar Adi Rasyid Ali yang juga turut hadir dalam RDP ini memberi peringatan keras kepala panitia penyelenggara agar berhati-hati dalam mengambil langkah.
"Penting sekali supaya jangan bermasalah secara hukum, sudah capek kita masalah hukum apalagi di masa akhir jabatan pak Wali Kota harusnya membuat sesuatu yang baik untuk Kota lah," tukasnya.
Menanggapi ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Ferdi Mochtar meminta untuk mengadakan RDP lanjutan dengan menghadirkan panitia atau tim ahli.
"Ada beberapa pertanyaan tentang bidang keahlian dari tim ahli jadi apakah nanti ada RDP kedua kami serahkan ke anggota dewan," tuturnya.
Hal senada juga disampaikan anggota Komisi C lainnya Fasruddin Rusli, dia mengatakan tidak sepantasnya PSEL dipusatkan di Tamalanrea sementara TPAnya berada di antang.
"Kan kasihan warga kita yang sudah lama di Antang merasakan baunya sampah, sementara program PSEL ini mau ditempatkan di Tamalanrea. Belum lagi soal pergantian lahan warga yang belum selesai dan seterusnya," ungkap Acil. (Yadi/B)