DPRD Sulsel Bahas Mekanisme Pengajuan Nama Pj Gubernur, Syaratnya Wajib Pejabat Eselon I

  • Bagikan
Ilustrasi

"Kira-kira teman-teman DPRD provinsi Sulsel untuk urusan PJ ini kita serahkan ke pimpinan, tetapi ada mekanisme yang berjalan, komunikasi politiknya saja yang kita serahkan," lanjut dia.

Soal nama-nama, lanjutnya, dari pembicaraan-pembicaraan internal beberapa fraksi diakui ada nama eselon I yang yang mengemuka, yakni nama putra daerah asal Sulsel yang ada di pusat.

"Harapan kita memang kita maunya orang lokal (putra daerah) yang memiliki potensi serta memenuhi kualifikasi persyaratan sebagaimana yang dipersyaratkan. Tapi sebagai orang yang tinggal di daerah, kita berharapnya orang yang memimpin daerah ini (Pj Gubernur) adalah orang yang betul-betul memahami kondisi daerah," harapnya.

Menurutnya, jikalau yang diusulkan tidak disetujui. Pihaknya  tidak bisa berbuat banyak karena memang ini merupakan hak prerogatif presiden soal penunjukan Pj Gubernur.

Sedangkan, Wakil Ketua DPRD Sulsel, Syaharuddin Alrief juga mengaku, perihal surat dari Kemendagri mengenai pengusulan  Pj Gubernur Sulsel. Dirinya mengatakan akan ditindaklanjuti pembahasannya di internal fraksi, kemudian nama yang diusulkan dibawa ke dalam rapat pimpinan lalu di paripurnakan selanjutnya diajukan ke Kemendagri.

"Sudah ada suratnya dari Mendagri ke DPRD Sulsel. Jadi, kami mulai bahas tadi. Ada kriteria yang ditetapkan disitu,"  kata Sekretaris DPW NasDem Sulsel ini.

Dia menyebut, calon Pj Gubernur yang diajukan setidaknya memenuhi syarat administrasi yakni Pejabat Tinggi Madya atau berpangkat eselon I. Terlepas dari latar belakangnya. Baik itu birokrat tulen atau  berlatar belakang TNI - Polri yang bertugas di Kementerian atau Lembaga.

  • Bagikan