DPRD Sulsel Bahas Mekanisme Pengajuan Nama Pj Gubernur, Syaratnya Wajib Pejabat Eselon I

  • Bagikan
Ilustrasi

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Sulsel, sudah membahas mekanisme pengajuan nama atau Penjabat Gubernur Sulsel. Bahkan telah dibahas pimpinan DPRD Sulsel, Rabu (26/7/2023).

"Sudah ada surat Mendagri. Tadi, DPRD bahas mekanisme dan tata cara pengajuan nama Pj Gubernur nantinya," kata Wakil Ketua DPRD Sulsel, Darmawangsyah Muin.

Konsultasi itu merujuk surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.2.1.3/3734/SJ. Tanggal 21 Juli 2023, perihal usul nama calon Penjabat Gubernur Sulsel.

Pada kesempatan ini, Irwandi Nasir selaku fraksi PAN di DPRD Sulsel mengatakan rapat hari ini tidak membahas nama-nama calon Pj melainkan hanya mekanisme pengajuan nama-nama pengganti ASS.

"Hasil rapat pimpinan tadi, pada intinya kita belum menyebut nama. Ada mekanisme yang diatur dalam tata tertib, terkait dengan pengusulan nama," tuturnya.

Lanjut dia, sangat berharap itu bisa rampung sebelum tanggal 9 Agustus. Sehingga langkah pertama yang dilakukan oleh teman-teman dewan. Dia menyampaikan berdasarkan hasil rapat tadi yang pertama melakukan konsultasi ke Kemendagri sehingga tidak ada salah langkah dalam urusan ini.

Kedua, ada mekanisme yang berjalan seperti misalnya kita meminta nama dari fraksi-fraksi terkait siapa-siapa yang akan diusulkan setelah itu baru masuk di Paripurna tentu akan diputuskan di paripurna nanti.

"Kewenangan fraksi mengusulkan nama. Yang penting itu tidak lebih dari 3. Itu kira-kira yang menjadi intinya," jelasnya.

  • Bagikan