DPRD Sulsel Bahas Mekanisme Pengajuan Nama Pj Gubernur, Syaratnya Wajib Pejabat Eselon I

  • Bagikan
Ilustrasi

Sebagai informasi, masa jabatan Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman akan berakhir 5 September 2023. Sebelumnya sudah ada beberapa nama mencuat. Di antaranya, dua Rektor dari universitas tekemuka di Makassar, Rektor Unhas, Prof. Dr. Jamaluddin Jompa, Rektor UNM Prof. Dr. Husain Syam, Staf Ahli Bidang Kedaulatan Wilayah dan Kemaritiman Menko Polhukam, Laksma TNI Abdul Rivai, Inspektur Utama Setjen DPR RI dan mantan Kapolda Sulsel, Komjen Nana Sudjana.

Ada juga nama Inspektur Jenderal Depdagri, Komjen Pol Drs. Tomsi Tohir, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Depdagri, Dr Drs Bachtiar MSi, dan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Depdagri, Dr Akmal M Piliang.

Diantara nama-nama itu, mantan Kapolda Sulsel, Komjen Nana Sudjana, yang kini menjabat Inspektur Utama Sekretariat Jenderal DPR RI sangat berpeluang. Ada juga nama Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Depdagri, Dr Drs Bachtiar MSi.

Bagaimana dengan figur ini, siapa berpeluang? Pengamat Politik Unibos Makassar, Arief Wicaksono mengatakan saat ini semua daerah akan mengalami kekosongan dan diisi Pj, termasuk Provinsi Sulsel nantinya.

"Semua daerah yang kepala daerahnya kosong jelang Pemilu 2024 akan digantikan PJ termasuk Gubernur Sulsel," katanya.

  • Bagikan