MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Dugaan keterlibatan sejumlah camat di Kota Makassar dalam kasus korupsi Penyalahgunaan Honorarium atau Honorarium Fiktif Tunjangan Operasional Satpol PP Kota Makassar di 14 kecamatan tahun anggaran 2017-2020, semakin menguat.
Hal tersebut terungkap saat saksi ahli bernama Andi Hasmawali dan Ilham Surono Arif dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp4,8 miliar, Selasa (26/7/2023) kemarin.
Dalam pemaparannya, saksi ahli menyampaikan ada sejumlah pihak yang seharusnya ikut bertanggung jawab di kasus ini. Pihak-pihak yang dimaksudkan itu diluar dari terdakwa mantan Kepala Satpol PP Kota Makassar, Iman Hud dan mantan Kasi Pengendali dan Operasional Satpol PP Kota Makassar, Abdul Rahim. Juga mantan Sekretaris Satpol PP Kota Makassar, almarhum Muhammad Iqbal Asnan.
Mereka yang dimaksudkan itu yakni, para Camat, Bendahara Pengeluaran, Komandan Regu (Danru) Satpol PP yang bertugas, dan PPTK Kegiatan Pengawasan dan Pengamanan Ketertiban Wilayah Kecamatan pada 14 kecamatan periode tahun anggaran 2017-2020.
Termasuk juga, Bendahara Pengeluaran Kantor Satpol PP Kota Makassar periode 2017-2020, PPTK Operasional Patroli Kota Siaga Tibum Satpol PP tahun anggaran 2017-2020, PPTK Operasional Pengendalian Massa tahun anggaran 2017-2020, PPTK Pembinaan Ketertiban, Keamanan dan Perlindungan Masyarakat tahun anggaran 2019 dan Kegiatan Operasi Penertiban Ketentraman dan Ketertiban Umum tahun anggaran 2020.
"Jadi lewat keterangan saksi ahli itu mempertegas bahwa terjadinya kerugian negara bukan hanya dilakukan oleh para terdakwa, tetapi juga ada peran camat-camat di 14 kecamatan Kota Makassar pada tahun 2017-2020. Kerugian negara terjadi dikarenakan mereka adalah kuasa pengguna anggaran pada waktu itu," ujar Muh Munawir Syahban selaku Penasihat Hukum terdakwa Abdul Rahim, Rabu (26/7/2023) siang.