Kasus Korupsi Honorarium Fiktif Satpol PP Makassar, Saksi Ahli Perkuat Keterlibatan Camat

  • Bagikan
Dua saksi ahli dalam sidang kasus korupsi Penyalahgunaan Honorarium atau Honorarium Fiktif Tunjangan Operasional Satpol PP Kota Makassar di 14 kecamatan tahun anggaran 2017-2020, Selasa (25/7/2023).

Adapun daftar sejumlah camat di periode itu yang sudah mengembalikan uang kerugian negara kepada penyidik Kejati Sulsel berdasarkan data yang diperoleh Rakyat Sulsel diantaranya:

1. Andi Asminullah (Camat Rappocini) Kembalikan Uang Negara Rp11,4 juta

2. Fadly Wellang (Camat Mamajang) Kembalikan Uang Negara Rp113,1 juta

3. A Ardhy Rahadian S (Camat Makassar) Kembalikan Uang Negara Rp61,2 juta

4. Muh Thahir Rasyid (Camat Panakukang) Kembalikan Uang Negara Rp337,725 juta

5. Kaharuddin Bakti (Camat Tamalanrea) Kembalikan Uang Negara Rp213,75 juta

6. Anshar Umar (Camat Manggala) Kembalikan Uang Negara Rp205,2 juta

7. A Zainal Abidin (Camat Tallo) Kembalikan Uang Negara Rp159,6 juta

8. Harun Rani (Camat Mariso) Kembalikan Uang Negara Rp309,225 juta

9. Edwar Supriawan (Camat Ujung Tanah) Kembalikan Uang Negara Rp76,75 juta

10. Ibrahim Chaidar Said (Camat Ujung Tanah) Kembalikan Uang Negara Rp74,1 juta

11. Alamsyah Sahabuddin (Camat Makassar) Kembalikan Uang Negara Rp11,4 juta

12. Syamsul Bahri (Camat Bontoala) Kembalikan Uang Negara Rp135,375 juta

13. Syahruddin (Camat Manggala) Kembalikan Uang Negara Rp25,5 juta

14. Andi Syahrum (Camat Biringkanaya) Kembalikan Uang Negara Rp112 juta lebih

15. A Pangeran Nur Akbar (Camat Panakukkang) Kembalikan Uang Negara Rp180,975 juta

  • Bagikan