Awie sapaan akrap Muh Munawir Syahban juga menyampaikan, dalam fakta persidangan sewaktu camat bersaksi, ada beberapa camat yang mengakui telah melakukan pengembalian uang kerugian negara, dan ada pula yang belum seutuhnya melakukan pengembalian.
Termasuk juga disebut ada camat yang mengaku belum sama sekali melakukan pengembalian uang kerugian negara. Padahal menurut keterangan ahli itu adalah kewajiban yang harus dilakukan para camat.
"Ahli berpendapat bahwa itu bentuk pertanggung jawaban dan kesalahan yang di lakukan oleh camat. Dan adanya beberapa camat yang belum melakukan pengembalian full total kerugian negara dan camat yang belum sama sekali melakukan pengembalian kerugian itu adalah kewajiban yang harus dilakukan dengan menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum untuk dinilai," terangnya.
Terungkapnya sejumlah fakta baru itu, Awie kemudian mendesak penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel untuk ikut menyeret pihak-pihak yang terlibat ke meja hijau.
Dia mengatakan, tidak ada lagi alasan untuk tidak memproses secara hukum camat-camat tersebut mengingat banyaknya fakta atau bukti baru yang terungkap dalam persidangan.
"Kami memperhatikan beberapa kasus yang saat ini ditangani Kejati Sulsel mulai dari Kasus PDAM Kota Makassar dan Kasus Tambang Pasir Laut Takalar, semua yang ikut terlibat bahkan yang telah mengembalikan uang kerugian negara ikut ditersangkakan dan diseret ke meja hijau. Kami berharap bapak Kajati Sulsel jangan ada penangan kasus yang di beda-bedakan," ucap Awie.