Oknum Kades Non Aktif di Bone Bakal Dipenjara 6 Tahun, Ini Kasusnya

  • Bagikan
Terdakwa Saleh Bin H. Abdul Gaffar saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Makassar.

BONE, RAKYATSULSEL - Terdakwa Kepala Desa (Kades) Non Aktif Desa Matajang Kecamatan Dua Boccoe Kabupaten Bone, Saleh Bin H. Abdul Gaffar dituntut dengan Pidana Pokok berupa pidana penjara selama enam (6) tahun enam (6) bulan serta Pidana Tambahan berupa denda sebesar tiga ratus juta rupiah (Rp.300 juta) subsidiair empat bulan kurungan dan uang pengganti sebesar R750.570.706.

Sebagaimana dikemukakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bone melalui Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone, Andi Hairil Akhmad, Kamis (27/08/2023).

"Hari ini Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bone telah membacakan tuntutan terhadap Terdakwa Saleh Bin H. Abdul Gaffar di Pengadilan Tipikor Makassar," ujar Andi Hairil Akhmad.

Adapun terhadap Terdakwa Saleh dituntut dengan Pidana Pokok berupa pidana penjara selama enam tahun enam bulan serta Pidana Tambahan berupa denda sebesar tiga ratus juta rupiah subsidiair empat bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp.750.570.706.

"Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam jangka waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, apabila harta bendanya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan," jelas Andi Hairil Akhmad.

Lanjutnya lagi, dalam tuntutan Penuntut Umum Terdakwa dinyatakan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP," jelas Andi Hairil Akhmad.

"Bahwa Terdakwa Saleh telah menyalahgunakan uang atas pengelolaan keuangan Desa Matajang pada TA. 2020 untuk kepentingan pribadi Terdakwa sebesar Rp.542.365.170,- sedangkan untuk TA. 2021 sebesar Rp.208.065.536,-," jelasnya lagi.

"Agenda sidang selanjutnya adalah pledoi atau nota pembelaan oleh terdakwa / penasihat hukum. Adapun saat ini Terdakwa ditahan di Lapas Kelas I Makassar," pungkasnya. (Enal)

  • Bagikan

Exit mobile version