MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Anggota DPRD Makassar, Andi Pahlevi menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, di Hotel Royal Bay, Sabtu (29/7/2023).
Hadir sebagai Narasumber, Kasatpol PP Kota Makassar, Ikhsan, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Makassar, Jabbar.
Dalam sambutannya, Andi Pahlevi meminta peran masyarakat sangat dibutuhkan untuk mengawasi peredaran minuman beralkohol.
“Kita punya peran untuk mengatahui bagaimana sebenarnya Minol. Sangat banyak kegiatan yang tidak bermanfaat, banyak kegaduhan yang terjadi gara-gara Minol,” ungkapnya.
Politisi Gerindra itu mengatakan, hal-hal yang seperti itu perlu disikapi dan dicermati dengan baik agar bisa terhindar dari bahaya Minol.
“Perda dan isinya ini harus diketahui, supaya kita tahu, Kota Makassar sudah Perda tentang Minol. Saya minta memahami. Tidak mungkin kita perbaiki dan atur peredaran Minol kalau bukan kita yang awasi,” jelasnya.
“Ini harus ada peran serta dari masyarakat untuk mengawasi peredaran Minol. Saya harap bisa mensosialisasikan bahaya peredaran Minol. Minol bukan barang tabuh, maknya kita harus atur dan awasi baik-baik peredarannya. Supaya kita bisa perbaiki,” tandasnya.
Sementara itu, Kasatpol PP Kota Makassar, Ikhsan selaku narasumber kedua menjelaskan, beberapa tahun lalu pihaknya sudah menindak beberapa penjual eceran yang diduga melanggar.
Ia juga meminta peran masyarakat untuk senantiasa menjaga peredaran minuman beralkohol di Kota Makassar.
“Peran masyarakat sangat dibutuhkan untuk membantu pemerintah menekan peredaran Minuman Beralkohol di Makassar,” jelasnya.
Sementara itu, Jabbar menjelaskan, Minol sudah ada sejak ribuan tahun yang lalu. Ada zat metanol yang bisa menyebabkan orang merasa pusing. Makanya perlu diawasi.
“Pemkot harus bisa mengawasi peredaran minol,” jelasnya. (*)