GOWA, RAKYATSULSEL - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2022, disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Gowa, Hasmollah mengatakan setelah melalui beberapa tahapan mulai dari penyerahan, pembahasan, hingga saat ini, pihaknya bersama tim banggar lainnya bersepakat menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD TA 2022 tersebut.
"Tim badan anggaran telah melakukan berbagai pertemuan dalam rangka pembahasan pelaksanana APBD 2022 dan menyetujui ranperda pertanggungjawaban disahkan menjadi perda," ungkapnya.
Dirinya meminta, agar kedepan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Gowa mampu ditingkatkan dan SKPD yang mampu mencapai target agar bisa diberikan reward seperti penambahan anggaran.
"Kita berharap unit kerja, bekerja lebih maksimal sehingga mencapai target PAD yang berdampak terhadap peningkatan kegiatan yang bersifat mendidik untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Gowa kedepannya," jelasnya
Menanggapi hal itu, Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengatakan dalam Tahun Anggaran 2022, pemerintah daerah telah berupaya mengantisipasi kondisi daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang tentunya diselaraskan dengan prinsip keadilan dalam pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja daerah secara efisien dan efektif yang terakomodir melalui aturan-aturan yang berlaku.
"Pemerintah Kabupaten Gowa terus berupaya untuk meningkatkan PAD khususnya pada SKPD terkait mallaui intensifikasi dan ekstensifikasi, salah satunya melakukan penyesuaian-penyesuaian perda yang ada dan penyusunan perda baru berdasarkan pada pertumbuhan ekonomi rakyat tanpa adanya pembebanan yang dirasakan oleh masyarakat dan kami juga melakukan pengawasan yang lebih ketat atas pengelolaan PAD itu sendiri," ungkapnya.
Adnan tak menampik, dalam pembahasan tersebut tentu terdapat perbedaan, namun dirinya mengaku dengan semangat kebersamaan dalam memahami konteks pembahasan Ranperda pertanggungjawaban ini, kedepan akan terus dilakukan evaluasi, khususnya terhadap perencanaan dan realisasi sebagai bahan perbaikan terhadap APBD berikutnya.
Salah satunya kata Adnan, dalam menyusun anggaran khususnya bagi SKPD, pihaknya memiliki acuan, dimana di tahun anggaran tersebut telah ditetapkan infrastruktur 40 persen, belanja pegawai 30 persen, pendidikan 20 persen, kesehatan 10 persen, dana desa 10 persen, bpjs 4 persen. Sehingga untuk melakukan penambahan anggaran harus disesuaikan dalam aturan yang berlaku saat itu.
"Jadi kita selalu berhati-hati dalam memberikan penambahan anggaran, karena semuanya telah ada acuannya. Tentu kita sangat ingin melakukan penambahan khususnha bagi mereka yang berhasil meningkatkan capaian PAD nya namun kembali lagi dengan aturan atau undang-undang yang berlaku," jelasnya.
Sekadar diketahui, secara keseluruhan jumlah realisasi pendapatan daerah termasuk penerimaan pembiayaan adalah Rp2.217.735.736.733, sedangkan jumlah realisasi belanja daerah termasuk belanja transfer dan pengeluaran pembiayaan adalah Rp.1.893.713.265.577,.
Rapat Paripurna penetapan Ranperda ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Gowa, Rafiuddin dan turut diikuti Wakil Bupati Gowa, Abd Rauf Malaganni, Dandim 1409 Gowa, Forkopimda Gowa dan Pimpinan SKPD, camat lingkup Pemkab Gowa. (*)