Adapun dalam penyuluhan hukum ini dilakukan Sosialisasi mengenai Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang baru.
“KUHP baru memanfaatkan prinsip hukum pidana modern, yang meliputi keadilan korektif, keadilan restoratif, dan rehabilitatif. Pembaruan KUHP juga mengacu pada lima misi, yaitu dekolonisasi, demokratisasi hukum pidana, konsolidasi/rekodifikasi hukum pidana, adaptasi dan harmonisasi terhadap berbagai perkembangan hukum yang terjadi serta modernisasi,” jelas Widodo
“Sejalan dengan semangat KUHP baru, pemerintah berkomitmen memberikan pemahaman dan pengetahuan terkait UU KUHP yang baru kepada seluruh masyarakat. Dan kita melakukan sosialisasi secara masih,” lanjut Prof. Widodo
Sementara itu, pelaksanaan kegiatan pada Kanwil Sulsel sendiri dilakukan di enam titik, yakni pada kelurahan Maccini Sombala dan Kelurahan Mandala (Kota Makassar), Kelurahan Bulu Pabulu Kabupaten Wajo, Desa Taccorong Kabupaten Bulukumba, Desa Labbo Kabupaten Bantaeng dan Kelurahan Lalabata Rilao Kabupaten Soppeng.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Hernadi yang mewakili Kakanwil Liberti Sitinjak pada kesempatan ini menyampaikan terima kasih Pada lurah Maccini Sombala yang telah menfasilitasi Pelaksanaan Sosialisasi KUHP yang baru.
“Dalan kegiatan ini akan disosialisasikan Hal - Hal baru yang diatur dalam KUHP. Tentunya sosialisasi ini akan memberikan Informasi Dan pengetahuan kepada warga Kadarkum di kelurahan Maccini Sombala," kata Hernadi
Ia juga berharap dengan sosialisasi ini masyarakat akan lebih memahami apa saja yang di atur dalam KUHP sehingga apabila ada masyarakat yang terjerat kasus Hukum akan lebih paham terkait apa yang menjeratnya.