Usut Ganti Rugi Lahan Bendungan Passeloreng, Kejati Sulsel Geledah Kantor BBWSPJ dan BPN Wajo

  • Bagikan
Ilustrasi

Di mana pada tahun 2015, Balai Besar wilayah sungai Pompengan Jeneberang (BBWS) telah meminta kepada pihak BPN Kabupaten Wajo, agar menyediakan lahan pembangunan fisik bendungan, Kecamatan Gilireng, di kabupaten itu.

Bahkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulsel, terkait lokasi pengadaan tanah. Sebagian lokasi tersebut berada pada Kawasan Hutan Produksi Tetap (HPT), Lapaiepa dan Lapantungo yang terletak di Desa Paselloreng, Kabupaten Wajo. 

Lalu dalam proses itu ada perubahan Kawasan Hutan dalam rangka review Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Sulsel.

Hingga akhirnya pada tanggal 28 Mei 2019, diterbitkan lah Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, tentang perubahan kawasan Hutan menjadi bukan Hutan, dengan Kawasan Hutan seluas 91.337 HA. Perubahan fungsi kawasan hutan seluas + 84.032  dan penunjukan bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan seluas + 1.838 HA. 

Sehingga dikeluarkanlah kawasan hutan tersebut untuk dijadikan sebagai proyek pembangunan bendungan Paselloreng. 

Hanya saja dalam proses pembangunannya itu terendus jika ada sejumlah oknum pejabat di Kantor BPN Kabupaten Wajo, diduga melakukan penerbitan Sporadik fiktif. 

Dengan cara merekayasa data kepemilikan  246 bidang tanah pada tanggal 15 April 2021. Sporadik yang diduga itu dinilai fiktif yang kemudian diserahkan secara diam-diam kepada masyarakat, dan Kepala Desa Paselloreng dan Kepala Desa Arajang untuk ditandatangani. 

Sporadik tersebut diduga kuat direkayasa seolah-olah 246 bidang tanah tersebut, adalah milik masyarakat yang telah lama dikuasai. Padahal faktanya sejak dulu tanah, yang diklaim tersebut adalah kawasan hutan.

"Inilah yang sementara ditelusuri oleh tim penyidik, terkait klaim tanah. Berdasarkan sporadik yang diterbitkan tersebut telah mendapatkan uang pembayaran ganti rugi," ujar Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, Kamis (27/7/2023) sore.

  • Bagikan