Usut Ganti Rugi Lahan Bendungan Passeloreng, Kejati Sulsel Geledah Kantor BBWSPJ dan BPN Wajo

  • Bagikan
Ilustrasi

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) menggeledah kantor Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang (BBWSPJ) dan Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Wajo, Rabu (2/8/2023) siang.

Penggeledahan itu diketahui tindak lanjut dari kasus dugaan mafia tanah dalam Kegiatan Pembayaran Ganti Rugi Lahan Pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo tahun anggaran 2021, yang saat ini terus didalami Kejati Sulsel. 

Adapun dari informasi yang diterima Rakyat Sulsel, kantor yang digeledah tim Penyidik Kejati Sulsel itu yakni kantor BBWSPJ di Baddoka, Kecamatan Biringkanaya dan Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Wajo di Jalan Pahlawan, Kota Sengkang. 

Dalam penggeledahan itu, sejumlah dokumen penting di kantor tersebut di bawa penyidik Kejati Sulsel untuk kemudian dipelajari lebih lanjut guna mengungkap kasus ini.

Penggeledahan inipun dibenarkan oleh Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi.

"Iya (ada penggeledahan) tapi nanti kita rilis," singkat Soetarmi membenarkan penggeledahan itu saat dikonfirmasi via telepon.

Sebelumnya diberitakan Rakyat Sulsel, penyidikan kasus dugaan mafia tanah dalam Kegiatan Pembayaran Ganti Rugi Lahan Pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo tahun anggaran 2021, terus didalami Kejati Sulsel. 

Selain memeriksa sejumlah pihak terkait, penyidikan Kejati Sulsel juga konsen menelusuri adanya dugaan keterlibatan sejumlah oknum BPN (Badan Pertanahan Negara), Kabupaten Wajo. 

Seperti dugaan rekayasa penerbitan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) terhadap 246 bidang tanah pada lokasi pembagunan proyek strategis nasional itu.

  • Bagikan