Nekat Bakar Rumah Mertua karena Diamuk Dendam

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Pria yang membakar rumah mertuanya di Jalan Satanganga, Lorong 131, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, pekan lalu, akhirnya menyerahkan diri ke polisi. Pelaku bernama Syaiful Amri, 26 tahun itu dijemput penyidik dari Unit Reskrim Polsek Bontoala di bawah Fly Over, Jalan AP Pettarani Makassar.

Kepala Kepolisian Sektor Bontoala, Kompol Muhammad Idris mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan dan mengetahui posisi pelaku, pihaknya kemudian melakukan upaya persuasif atau pendekatan kepada pihak keluarga pelaku hingga akhirnya menyerahkan pelaku kepada polisi.

"Setelah melakukan penyelidikan, kami melakukan pendekatan kepada keluarga berdasarkan laporan dan alhamdulillah keluarga pelaku merespon dan menyerah tersangka. Kami melakukan perjanjian untuk bertemu di bawah fly over. Kemudian kami melakukan penjemputan sesuai dengan kesepakatan," kata Muhammad Idris pada wartawan, Senin (29/4/2024).

Idris menjelaskan kronologi pembakaran yang dilakukan Syaiful terjadi sekitar pukul 02.00 wita. Hal itu dipicu oleh sakit hati Syaiful saat mendatangi rumah mertuanya pada Kamis (25/4/2024) malam, sekitar pukul 20.00 wita, untuk mencari istrinya.

Pelaku dan istrinya saat itu disebut sedang bertengkar. Untuk itu pelaku mendatangi rumah korban dengan maksud menemui istrinya. Namun sesampai di rumah tersebut, pelaku tidak menemukan istrinya hingga membuatnya marah dan kecewa.

"Saat itu pelaku dan istrinya dalam suasana bertengkar. Sehingga pelaku menduga keluarga istri tersebut tidak memperbolehkan istrinya bertemu dengannya," ujar Idris.

Amarah pelaku yang mulai memuncak karena merasa dihalangi untuk bertemu dengan istrinya kemudian mencoba menghubungi istirnya melalui sambungan telepon, namun lagi-lagi tak mendapatkan jawaban.

Karena sudah kesal, pelaku disebut kemudian mengirimkan pesan ancaman kepada istrinya bahwa dia akan melakukan sesuatu di rumah tersebut. Pada Subuh hari, pelaku kemudian melancarkan aksinya dengan membeli bahan bakar seharga Rp 48 ribu untuk membakar rumah mertuanya tersebut.

"Lalu, saat itu pelaku juga ingat semua perbuatan yang pernah dilakukan keluarga istrinya kepada dirinya. Dan Jumat itu, ia (pelaku) mengambil jeriken dan membeli bensin di jalan Kandea sebanyak Rp 48 ribu. Setelah itu, pelaku kembali ke rumah korban dan menyiram teras menggunakan bensin tadi dan menyalakan api. Setelah melihat api sudah menyala, pelaku bergegas meninggalkan tempat kejadian," ujar dia.

Beruntung, dalam insiden tersebut hanya bagan depan rumah korban yang terbakar dikarenakan warga yang melihat api sudah mulai membesar kemudian bergotong royong memadamkan api. Polisi menyebut, dari tangan pelaku diamankan sejumlah barang bukti diantaranya jeriken yang digunakan pelaku untuk membeli bensin, kemudian helm dan pakaian yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.

Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka yakni Pasal 187 ayat 1 dan 2 KUHPidana dengan ancaman pidana hukuman paling lama 15 tahun. Tersangka telah mendekam di sel tahanan Polsek Bontoala untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Terpisah, Syaiful mengatakan, nekat melakukan aksinya itu dikarenakan sakit hati sering dipermalukan keluarga isterinya di depan anak dan istrinya. Meski begitu, Syaiful juga mengaku menyesal atas perbuatan yang dilakukan. Terlebih tindakannya itu turut membahayakan nyawa warga lainnya yang tidak mengetahui persoala yang sebenarnya.

"Biasa di depan anakku, saya diusir. Saya kayak tidak dihargai sebagai suami," singkat Syaiful. (isak pasa'buan/C)

  • Bagikan