Kapolda Sulsel Pimpin Rilis Pengungkapan Kasus 30 Kg Sabu yang Digagalkan Polres Barru

  • Bagikan
Rilis pengungkapan kasus 30 Kg sabu di Mapolda Sulsel. (foto: Isak)

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulsel, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi memimpin langsung kegiatan press release atas keberhasilan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barru yang menyita 30 kilogram (Kg) sabu di Dermaga Awerange, Kabupaten Barru.

Dalam penjelasannya, Kapolda Sulsel mengatakan Sampai dengan saat ini penyidik berhasil mengamankan satu tersangka yakni ZA (27) dan barang bukti lebih 30 Kg sabu yang dikemas dalam 30 paket dengan ukuran yang berbeda.

Tersangka yang diamankan ini, ungkapnya, selaku penerima di dermaga Awerange, Kabupaten Barru, Rabu (24/4/2024) lalu. Dimana barang bukti 30 Kg itu diketahui dikirim menggunakan kapal kayu yang bermuatan rumput laut dari wilayah Kalimantan Utara.

"Informasi sementara dari Kalimantan Utara. Kapal yang membawa barang ini kita ketahui yang dititipi bukan berasal dari luar negeri, tapi dari dalam negeri," kata Andi Rian kepada wartawan di di Ruang Lobby, Mapolda Sulsel, Selasa (30/4/2024).

Berdasarkan keterangan tersangka atau ZA, barang haram tersebut berasal dari Tarakan, Kalimantan Utara, yang dikirim seseorang inisial AD, yang saat ini berada di dalam Lapas Tarakan dengan kasus sama, yakni kepemimpinan narkoba.

Tersangka atau ZA, mengaku hanya menunggu perintah dari bosnya itu melalui sambungan telepon untuk nantinya diantarkan ke daerah Kabupaten Sidrap. Termasuk menginformasikan jika puluhan Kg narkoba itu telah dia terima.

Selain itu, dalam keterangannya, Kapolda Sulsel juga menyampaikan tersangka telah menerima kiriman barang sebanyak dua kali, satu kali melewati pelabuhan Awerange, yakni sekitar awal bulan Maret 2024 lalu.

Dimana pada saat pengiriman pertama sebanyak 17 Kg dan dikirim ke daerah Rappang, Kabupaten Sidrap, namun tidak bertemu langsung dengan si penerima atau alamat orang yang dituju.

"Jadi pengiriman narkoba yang digagalkan ini adalah pengiriman kedua. Sebelumnya tersangka menerima 17 kilogram waktu bulan Ramadan yang lalu, bulan Maret," ungkapnya.

Lebih jauh, jenderal polisi berpangkat dua bintang emas itu menjelaskan, penyelidikan oleh Polres Sidrap terus di kembangkan dan di back up oleh Ditnarkoba Polda Sulsel terkait pengembangan serta pengungkapan pelaku lainnya.

Dalam press release tersebut, Kapolda Sulsel mengungkapkan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen Polri, khususnya Polda Sulsel, dalam memerangi penyalahgunaan narkoba.

"Kami akan terus berupaya mengungkap serta menyelidiki sindikat dan jaringan narkotika yang beroperasi di wilayah hukum kami," tegasnya.

Untuk itu, lanjutnya, diperlukan kerjasama yang baik, baik dari pihak kampus dan masyarakat sangat dibutuhkan untuk mengungkap kasus Narkoba di wilayah hukum Polda Sulsel. (Isak/B)

  • Bagikan