Wakil Tim Hukum Prabowo-Gibran Sebut Putusan MK Sudah Final, Gugatan Ulang PDIP Tak Akan Hambat Pelantikan Presiden 

  • Bagikan
Wakil Komandan Bidang Hukum dan Advokasi TKN Prabowo-Gibran, Fahri Bachmid.

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, telah final. 

Dengan begitu, pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden (Capres dan Cawapres) nomor urut 02 itu, secara hukum sudah dinyatakan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. 

Hal tersebut ditegaskan Wakil Komandan Bidang Hukum dan Advokasi TKN Prabowo-Gibran, Fahri Bachmid usai menghadiri diskusi di kantor PBHI Sulsel, di Jalan Topas Raya, Kota Makassar, Jumat (26/4/2024) petang. 

Menurut Fahri, semua pihak harus legowo atas putusan MK tersebut, sebagaimana akhir dari seluruh rangkaian proses hukum dalam perkara PHPU Pilpres 2024. 

"Putusan MK itu final. Putusan MK itu adalah penyelesaian akhir, tidak ada yang bisa menghambat pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih, 20 Oktober 2024 nanti," tegas Fahri kepada wartawan. 

Menurutnya, putusan MK yang menyatakan menolak seluruh permohonan penggugat Capres dan Cawapres Nomor Urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, maupun pasangan Capres dan Cawapres Nomor Urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, mengakhiri seluruh perdebatan Pilpres 2024.

Putusan yang dihasilkan dalam sidang maraton selama 14 hari di MK itu dinilai sebagai hasil konstitusi. Dengan begitu, kedepannya Fahri meminta semua pihak menghormatinya.

  • Bagikan