Wakil Tim Hukum Prabowo-Gibran Sebut Putusan MK Sudah Final, Gugatan Ulang PDIP Tak Akan Hambat Pelantikan Presiden 

  • Bagikan
Wakil Komandan Bidang Hukum dan Advokasi TKN Prabowo-Gibran, Fahri Bachmid.

"Putusan MK itu mengakhiri seluruh perdebatan publik dan perselisihan yang terjadi selama ini. Karena kita terima dengan asas, setiap perkara itu ada akhirnya. Jalur yang disediakan konstitusi telah selesai. Ketika MK mengeluarkan produk putusan, maka kita terima sebagai solusi konstitusional, selanjutnya kita tinggal masuk pada agenda ketatanegaraan berikutnya, yakni pelantikan," ungkapnya.

Merespon mengenai masih adanya pihak-pihak yang belum legowo atas putusan MK, termasuk rencana Tim Hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang meminta KPU RI agar dilakukan penundaan pelantikan Presiden dan Wakilnya dikarenakan masih ada gugatan yang diajukan pihaknya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Fahri menyebut itu akan sia-sia.

"Jadi kalau hari ini ada upaya hukum yang dilakukan oleh teman-teman kuasa hukum dari PDIP itu hak mereka. Tapi itu tidak akan mengubah apapun. Jadi, keterpilihan Prabowo-Gibran pada putusan MK sudah final," tegas Pakar Hukum Tata Negara itu. 

Apa yang dilakukan Tim Hukum PDIP itu dinilai hak konstitusional setiap warga negara. Namun dia berharap, persoalan tersebut disampaikan dan dijelaskan kepada masyarakat agar tidak salah tafsir seolah-olah Pilpres 2024 belum selesai.

"Sehingga nanti pelantikan presiden menjadi terhambat, karena kuasa hukum dari PDIP yang meminta KPU jangan dulu mengesahkan presiden terpilih sesuai dengan putusan MK. Informasi seperti ini harus disampaikan kepada masyarakat, bahwa itu tidak tepat. Kalau mereka mau mengajukan ke pengadilan lain selain MK, silakan saja, itu hak konstitusional dari yang bersangkutan," sebutnya.

Terakhir, Fahri kembali menegaskan bahwa tidak akan ada yang bisa menghambat pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih, 20 Oktober 2024 mendatang. 

  • Bagikan