Menurut perwira polisi tiga melati ini, masalah kemacetan lalu lintas di kotakota besar memberikan dampak yang sangat besar bagi penduduk.
Di antaranya masalah pemborosan bahan bakar, terbuangnya waktu secara percuma, dan kerusakan lingkungan akibat polusi udara yang dikeluarkan oleh kendaraan bermotor.
"Kemacetan lalu lintas juga bisa mengakibatkan pengguna jalan merasakan stres dan hilangnya pendapatan. Nilai kerugian akibat kemacetan cukup besar. Ini akibat arus yang melewati jalan telah melampaui kapasitas jalan," bebernya.
Made Agus mengata- kan, ETLE atau tilang elektronik yang merupakan teknologi terkini ini selain bisa mengcapture pelanggaran lalu lintas, juga bisa mengcapture atau melakukan penindakan parkir liar melalui ETLE Mobile.
"Kami juga akan menambah 5 titik ETLE statis yang dipasang di tempat-tempat blackspot dan strategis, untuk digunakan mendeteksi pelanggaran dan traffic atau jumlah kendaraan yang lewat dan belum membayar pajak," lanjutnya.
Sinergitas ini kata dia,sebagai optimalisasi penerapan ETLE di Kota Makassar yang merupakan bagian sebagai upaya untuk menertibkan masyarakat agar lebih taat aturan dalam berlalu lintas.
Kasatlantas Polrestabes Makassar, AKBP Amin Toha menyebut, berdasarkan hasil analisis dan evaluasi yang dilakukan di jajaran Satlantas Polrestabes Makassar, tercatat sebanyak 1.368 pelanggar yang ditindak.
Di antaranya, yang terekam ETLE Statis sebanyak 235 pelanggar, ETLE Mobile 65 pelanggar, yang ditilang manual 123 pelanggar, dan terkena tilang teguran 945 pelanggar. (fajar online)