Angka Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Tinggi, Pemkot Makassar Siapkan Regulasi Restorative Justice 

  • Bagikan
Kepala UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Pelindungan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Makassar, Muslimin Hasbullah.

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Pemerintah Kota Makassar tengah menyiapkan regulasi Restorative Justice melalui Peraturan Wali Kota (perwali).  

Hal itu diungkapkan oleh Kepala UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Pelindungan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Makassar, Muslimin Hasbullah, Jumat (4/8). 

Diketahui, saat ini kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Makassar masih cukup tinggi. Berdasarkan data dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) kota Makassar mencatat angka kasus korban kekerasan terhadap perempuan dan anak per tanggal 17 Juli 2023 sebanyak 296 kasus. 

Muslimin menuturkan pembahasan mengenai regulasi tersebut telah selesai dan saat ini menunggu penomoran resmi dari Biro Hukum Provinsi Sulsel.

Ia menambahkan, inovasi ini menjadi yang pertama kali ada di Indonesia dan akan dijadikan sebagai percontohan. 

"Kami akan segera menerapkan Peraturan Wali Kota tentang Restorative Justice," ungkap Muslimin. 

Ia berharap dengan adanya regulasi restorative justice ini menjadi wadah penyelesaian komprehensif bagi korban. 

Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak, Hafida Djalante, mengungkapkan hingga bulan Juli ini, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Makassar didominasi oleh anak-anak. 

"Sebanyak 80 persen dari kasus tersebut berkaitan dengan kekerasan terhadap anak," terang Hafida. 

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan J.M Hutagaol mengungkapkan, angka kekerasan terhadap perempuan dan anak yangg ditangani oleh Polrestabes Makassar sangat tinggi. 

"181 kasus termasuk anak kasus cabul dan rata rata perkara yang saya kutip disini, banyak anak-anak. Termasuk banyak anak-anak melakukan kekerasan," terang AKBP Ridwan.  

Ia menyebut pentingnya peran dari berbagai pihak dilapisan bawah mulai dari tingkatan RT/RW, Bhabinkamtibnas hingga stakeholder terkait untuk melakukan pencegahan dini. Pasalnya, kata Ridwan, Polrestabes Makassar berperan sebagai pihak yang melakukan tindak lanjut terhadap laporan kasus yang diterima. 

"Kami ini (Polrestabes Makassar)0 istilahnya pemadam kebakaran. Ketika peran dari pihak-pihak yang melakukan edukasi untuk pencegahan dini itu berjalan, maka pemadam kebakaran itu tidak bekerja," jelas AKBP Ridwan. (Shasa/B)

  • Bagikan