Pria di Makassar Lakukan Pencabulan Kepada Tetangga Indekosnya

  • Bagikan
Ilustrasi

Dijelaskan Ridwan, saat dilecehkan korban pun kaget dan terbangun kemudian berteriak hingga warga sekitar berdatangan.

Mendengar teriakan korban, kata Ridwan, warga sekitar berdatangan dan mengamankan pelaku.

"Sementara korbannya langsung melapor ke polisi karena tak terima dilecehkan oleh pelaku," tukasnya.

Atas perbuatan terlarang pelaku, dia dijerat pasal 289 ayat 2 KUHP.

"Setiap orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa orang lain untuk melakukan perbuatan cabul terhadap dirinya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun," kuncinya. (fajar online)

  • Bagikan