Tenaga Honorer Wajib Tahu, Begini Sistem Peraturan PPPK Part Time

  • Bagikan
ilustrasi

JAKARTA, RAKYATSULSEL - Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaan Sumber Daya Manusia Aparatur KemenPAN-RB Aba Subagja mengatakan PPPK Part Time atau Paruh Waktu hanya bersifat transisi.

Apa maksud pernyataan Aba Subagya bahwa PPPK Part Time hanya transisi?

Mari, simak penjelasan Aba Subagya saat hadir sebagai pembicara diskusi bertema “RUU ASN dan Nasib Tenaga Honorer” di press room DPR RI pada Selasa (1/8) dan ditayangkan di kanal DPR RI di YouTube.

Aba menjelaskan bahwa pemerintah bersikap akomodatif terhadap tuntutan jutaan tenaga non-ASN atau honorer yang ingin diangkat menjadi ASN.

Termasuk terhadap honorer teknis yang gagal mencapai passing grade seleksi PPPK 2022.

Kebijakan reformulasi PPPK Teknis 2022 merupakan bukti nyata pemerintah akomodatif terhadap tuntutan honorer.

“Kalau tidak akomodatif, selesai, karena honorer ada kontraknya,” kata Aba.

Maksudnya, bisa saja kontrak kerja honorer tidak diperpanjang. Namun, hal itu tidak dilakukan pemerintah.

  • Bagikan