JAKARTA, RAKYATSULSEL - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengutuk pembakaran bendera partai yang dilakukan oleh pihak yang mengatasnamakan aktivis dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Jakarta. PDIP menyatakan niatnya untuk menempuh jalur hukum atas tindakan tersebut.
"Peristiwa tersebut sangat tidak pantas. Pembakaran bendera partai menyebabkan gangguan yang serius. Oleh karena itu, hal ini akan diproses melalui jalur hukum," ujar Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP, Djarot Saiful Hidayat, di Sekolah Partai Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Sabtu (5/8/2023).
Diketahui bahwa aksi pembakaran bendera PDIP ini merupakan bentuk unjuk rasa untuk membela Rocky Gerung, yang diduga telah menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun, Djarot menegaskan bahwa tindakan semacam itu tidak layak dilakukan karena bendera partai merupakan simbol yang harus dihormati.
"Harap diperhatikan, PDIP memiliki militansi yang tinggi, termasuk dalam mengibarkan jutaan bendera di seluruh wilayah Indonesia. Ini juga mencakup menjaga bendera-bendera tersebut dari tindakan-tindakan yang tidak pantas," tegasnya.
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini juga mendesak pihak HMI Jakarta untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut. Sebagai organisasi intelektual, HMI dikenal memprioritaskan dialog daripada melakukan aksi anarkis. Djarot berharap agar para pelaku pembakaran bendera tidak merusak reputasi HMI.
Djarot menilai bahwa semua pihak harus menunjukkan etika dalam menyampaikan pendapat dan berekspresi. Ia meminta agar tidak ada upaya memprovokasi emosi masyarakat menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Menuju Pemilu 2024, semua pihak harus berusaha untuk menahan diri dari tindakan yang dapat memprovokasi emosi massa. Termasuk di antaranya adalah pembakaran bendera yang dapat memicu kemarahan di kalangan masyarakat," jelasnya.
"Marilah kita menciptakan lingkungan yang kondusif dalam menghadapi pemilu tahun 2024 ini. Peningkatan demokrasi di Indonesia adalah bukti peradaban bangsa dan bagaimana kita menunjukkan kepada dunia bahwa kita benar-benar mampu menjadi negara yang berdemokrasi," tambahnya.
Sebelumnya, sekelompok orang yang mengatasnamakan Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Jakarta telah mengecam PDIP karena telah melaporkan Rocky Gerung ke polisi atas kritikannya terhadap Presiden Jokowi.
"PDIP sangat arogan dan membahayakan demokrasi," ungkap koordinator aksi, Raja Rambe, di lokasi kejadian pada Sabtu (5/8/2023). Massa juga membakar ban bekas dan bendera PDIP sebagai simbol kekecewaan selama unjuk rasa tersebut.
Raja Rambe menyayangkan PDIP sebagai partai politik yang seharusnya berhaluan demokrasi, namun tampaknya tidak memahami sistem demokrasi dengan baik. Ia juga menyoroti Pasal 28 UUD 1945 yang menjamin kebebasan berpendapat.
"Harus dihentikan tindakan arogansi PDIP yang membatasi kebebasan menyampaikan pendapat," tegasnya.
Menurut Raja, pasal yang dijadikan dasar pelaporan Rocky Gerung oleh PDIP adalah Pasal 28 ayat 2 UU ITE, yang merupakan delik aduan berdasarkan keputusan bersama dari Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 229 Tahun 2021, Nomor 154 Tahun 2021, Nomor KB/2/VI/2021 tentang Pedoman Implementasi Atas Pasal Tertentu Dalam UU ITE.
"Artinya, sebagai pelapor, harus menjadi korban langsung, dan jika dikuasakan kepada DPP PDIP, harus mendapatkan surat kuasa dari Presiden Jokowi," tandasnya.
"Kami bersama Rocky Gerung melawan arogansi PDIP," lanjut Raja.