SIDRAP, RAKYATSULSEL - Polres Sidrap menggelar konferensi pers rutin di Mapolres Sidrap Jalan Bau Massepe, Senin 7 Agustus 2023.
Kegiatan dipimpin Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah didampingi Kabag Ops Kompol Nasri Sahar, Kasat Narkoba AKP Arham Gusdiar, dan Kasat Reskrim AKP Muhalis Haeruddin.
Pada kegiatan itu, Erwin menuturkan bahwa selama 6 hari pihaknya berhasil mengungkap 9 kasus konvensional dengan 13 tersangka, antara lain, kasus prostitusi online 1 kasus dengan empat orang tersangka dan barang bukti yang diamankan alat charger dan 4 buah handphone.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 296 KUHP dengan ancaman 1 tahun 4 bulan penjara,” tutur Erwin.
Selanjutnya kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) 1 kasus dengan 2 orang tersangka, jumlah barang bukti 1 unit sepeda motor.
Kemudian pengedar uang palsu 1 kasus dengan jumlah tersangka 1 orang dengan barang bukti 4 lembar uang palsu pecahan seratus ribu rupiah.
Kasus minuman keras atau Miras 6 kasus dengan jumlah tersangka 6 orang, barang bukti 85 liter miras tradisional jenis ballo dan 12 botol Anker Bir.
“Kasus pencurian 1 kasus dengan tersangka 1 orang, jumlah barang bukti 1 unit handphone (HP),” tambahnya.
Kasus narkoba sebanyak 6 kasus dengan jumlah 22 orang tersangka dengan jumlah barang bukti sebanyak 1,6408 gram sabu dan 9 butir ekstasi.
Kemudian kasus kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) terdapat 3 kasus dengan 3 orang tersangka.
“Dengan jumlah korban 1 meninggal dunia, 6 luka luka, dengan jumlah barang bukti 5 unit sepeda motor,” urai Erwin.
Diakhir, Erwin menyampaikan ungkapan terima kasihnya kepada seluruh personel Polres Sidrap dan jajaran serta seluruh komponen masyarakat yang telah mendukung terciptanya Kamtibmas yang kondusif. (Ridwan Wahid)