JAKARTA, RAKYATSULSEL - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi yang terkait dengan pembangunan menara telekomunikasi dan pengadaan Gigabyte Passive Optical Network (GPON) oleh PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP), anak perusahaan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) pada periode tahun 2015-2018.
Kedua tersangka yang ditetapkan adalah mantan pimpinan di PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dan PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (PT JIP).
Brigjen Ahmad Ramadhan, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, menyampaikan bahwa pada tanggal 7 Juli 2023 telah ditetapkan dua tersangka tersebut. Tersangka pertama memiliki inisial AH dan pernah menjabat sebagai Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Jakpro sekaligus mantan Komisaris PT JIP pada periode 2015 hingga 2017.
Sementara itu, tersangka kedua memiliki inisial LLM dan pernah menjabat sebagai Mantan Direktur Keuangan PT Jakpro serta Komisaris PT JIP.
Ramadhan juga menambahkan bahwa saat ini penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri masih dalam proses melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya diserahkan ke penuntut umum.
Penetapan dua tersangka ini didasarkan pada dua laporan polisi yang diterima oleh Bareskrim Polri. Laporan-laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran PT Jakpro yang berasal dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan digunakan untuk pembangunan menara telekomunikasi pada periode 2015-2018, serta pengadaan barang dan jasa infrastruktur GPON pada tahun 2017-2018 oleh PT JIP.