Lagi Asyik Judi Sabung Ayam, Puluhan Warga Makassar Kocar-kacir Digrebek Polisi

  • Bagikan
Para pelaku judi sabung ayam. (Foto Isak)

MAKASSAR, RAKYATSULSEL -- Tujuh orang warga Makassar diciduk polisi saat asyik bermain judi sabung ayam di Jalan Kapasa Raya, Kelurahan Bontojai, Kecamatan Tamalanrea.

Ketujuh terduga pelaku itu ditangkap personel Reserse Mobile (Resmob) Polda Sulsel saat melakukan penggerebekan. Para pelaku itu masing-masing Mansur (47), Azis (38), James Royke (45), Jamil (35), Abbas (36), Muh Nadir (34) dan Herman (36).

Kasat Resmob Polda Sulsel Kompol Dharma Negara mengatakan, penggerebekan itu dilakukan pihaknya berawal dari adanya informasi masyarakat yang resah atas hadirnya judi sabung ayam di lingkungannya.

"Dari informasi itu selanjutnya tim melaksanakan giat penyelidikan dan hasil penyelidikan ditemukan fakta bahwa ditempat tersebut sudah berlangsung perjudian jenis sabung ayam selama kurang lebih 2 bulan," ujar Kompol Dharma saat dikonfirmasi, Selasa (8/8/2023).

Dharma menjelaskan, saat timnya mendekati lokasi atau TKP terlihat ada kurang lebih 30 orang sedang berkumpul melakukan judi sabung ayam.

Namun saat mengetahui kedatangan polisi, para pelaku pun langsung berhamburan melarikan diri dan hanya tujuh orang yang berhasil ditangkap. Termasuk sala satunya pengelola lokasi dilakukannya judi sabung ayam.

"Pada saat akan dilakukan penggerebekan para pelaku berhamburan melarikan. Tapi anggota berhasil mengamankan tujuh orang pemain sabung ayam," terangnya.

"Satu orang pengelola tempat perjudian juga kita amankan dan barang bukti ayam, arena dan uang tunai yang digunakan dalam taruhan," sambungnya.

Selanjutnya, para pelaku dibawa untuk diamankan di Posko Resmob Polda Sulsel untuk diinterogasi lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan terhadap Mansur selaku pengelola judi sabung ayam disampaikan bahwa lokasi tersebut dibuka pada bulan Mei 2023 lalu dan kegiatan sabung ayam tersebut dibuka setiap malam Minggu, pukul 21.00 Wita dan berakhir pukul 23.00 Wita.

"Pengelola juga mengakui dan membenarkan menerima upah Rp 500 ribu dari hasil penyediaan tempat sabung ayam tersebut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, 7 buah handphone berbagai macam merk, uang tunai Rp 3.400.000, 5 ekor ayam jantan jenis bangkok, 1 arena sabung ayam, dan 15 unit motor yang diamankan di TKP. (Isak/B)

  • Bagikan