TAKALAR, RAKYATSULSEL - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar kembali menetapkan tiga orang tersangka pada perkara tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan pasar Dande-Dandere Kecamatan Kepulauan Tanakeke, Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan, Perindustrian dan ESDM Kabupaten Takalar tahun anggaran 2016 di Kabupaten Takalar yang bersumber dari dana APBD dengan anggaran Rp. 972.878.000,-
Kajari Takalar, Tenriawaru menyampaikan bahwa hari ini telah menahan dan menetapkan tiga orang tersangka, yakni inisial A, H dan A. Dimana sebelumnya ketiga tersangka ini statusnya masih saksi dan hari ini dia telah menaikkan statusnya sebagai tersangka.
Diketahui peranan inisial A dalam proyek pekerjaan tersebut selaku Kuasa Direktur CV Adzkiah Ramadhani berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Takalar Nomor: B-33/P.4.32/Fd.1/08/2023 tanggal 10 Agustus 2023.
Inisial H selaku pelaksana kegiatan dari CV Adzkiah Ramadhani berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Takalar Nomor: B-34/P.4.32/Fd.1/08/2023 tanggal 10 Agustus 2023.
Sedangkan inisial A selaku Konsultan Pengawas CV. Paraga Nusantara berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Takalar Nomor: B-35/P.4.32/Fd.1/08/2023 tanggal 10 Agustus 2023, ungkap Tenriawaru di halaman Kejari Takalar, Kamis (10/08/2023).
Tenriawaru menambahkan bahwa A, H dan A ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti sah sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP, dan Penyidik selanjutnya melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Dokter dari RSUD H. Padjongan Daeng Ngalle Kabupaten Takalar dan dinyatakan dalam keadaan sehat.
"Kemudian tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 10 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 29 Agustus 2023 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Takalar, tersangka atas nama AA berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Takalar Nomor: Print-02/P.4.32/Fd.1/08/2023 tanggal 10 Agustus 2023, tersangka atas nama H berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Takalar Nomor: Print-03/P.4.32/Fd.1/08/2023 tanggal 10 Agustus 2023, dan tersangka atas nama AM berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Takalar Nomor: Print-04/P.4.32/Fd.1/08/2023 tanggal 10 Agustus 2023," tegas Tenriawaru.
Lebih lanjut dikatakan Tenriawaru, dalam pelaksanaannya pekerjaan tersebut tidak sesuai spesifikasi dalam kontrak sehingga pasar tersebut saat ini dalam keadaan rusak dan tidak dapat dimanfaatkan oleh Masyarakat . Bahwa berdasarkan perhitungan Ahli, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan yaitu total loss sebesar Rp. 972.878.000,- (sembilan ratus tujuh puluh dua juta delapan ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah).
"Pasal yang disangkakan yakni pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP," tandas Tenriawaru.
Dimana diketahui sebelumnya Senin (07/08/2023) lalu, Kejari Takalar telah menetapkan dan menahan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial S di Lapas Kelas IIB Takalar.