PALOPO, RAKYATSULSEL - Guna memperkuat pengelolaan dan pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Kota Palopo, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) lakukan monitoring dan evaluasi pengelolaan JDIH di Pemerintah Kota dan Sekretariat Dewan DPRD Kota Palopo, Jumat (11/8).
Yohanis Tani sebagai Analis Hukum sekaligus sebagai Koordinator TIM JDIH menyampaikan bahwa kegiatan ini dilakukan setiap tahunnya untuk mengevaluasi pengelolaan JDIH dari segi pemanfaatan teknologi berupa update koleksi dokumen hukum peraturan perundang-undangan di website JDIH.
"Kegiatan ini juga dikakukan untuk mengetahui kendala apa saja yang selama ini jadi hambatan dalam hal pengelolaan JDIH," jelas Yohanis Tani.
Kepala sub bagian bantuan hukum Kota Palopo, Arsad Difinubun menyambut baik kedatangan Tim Monev Pengelolaan JDIH Kanwil Sulsel.
"Kami mengapresiasi atas pendampingan yang dilakukan, saat ini website JDIH Pemkot Palopo telah terintegrasi dengan portal JDIHN dan terus melakukan update koleksi peraturan daerah di website JDIH," ungkap Arsad.
Hadir juga dalam kegiatan ini, John Tandi selaku Kepala Sub Bagian Jaringan Informasi dan Dokumentasi di Setwan DPRD Palopo.
"Terima kasih dan apresiasi kepada Tim JDIH kanwil Kemenkumham Sulsel yang terus melakukan pembinaan terhadap pengelolaan JDIH," ungkap John Tandi.
Pihaknya mengatakan bahwa pengelolaan JDIH khususnya update koleksi dokumen hukum melalui website JDIH di setwan DPRD belum berjalan dengan baik karena website JDIH yang menggunakan ILDIS dari pusat JDIHN mengalami maintenance.
"Oleh karena itu, kedepannya kami akan melakukan koordinasi dengan Dinas Kominfo untuk melakukan pembaharuan website JDIH menggunakan domain & hosting dari dinas Kominfo agar pengelolaan koleksi dokumen dapat berjalan kembali sebagai layanan publik yang dibutuhkan oleh masyarakat khususnya dokumentasi dan informasi hukum yang bisa diakses secara cepat," ujarnya.
Adapun tim yang ikuti pada kegiatan ini yakni Penyuluh Hukum Ahli Muda Adly Ashari dan Pelaksana pada Sub Bidang Penyuluhan Hukum dan Bantuan Hukum dan JDIH, Sriyanti dan Ilcham Ahmad Kasam. (*)