MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) terus menggenjot proses penyidikan kasus dugaan mafia tanah dalam Kegiatan Pembayaran Ganti Rugi Lahan Pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo tahun anggaran 2021.
Usai menggeledah Kantor Satuan Non Vertikal Tertentu (SNVT) Pembangunan Bendungan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Provinsi Sulsel dan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Wajo, kini penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel mulai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Terbaru, penyidik Pidsus Kejati Sulsel memanggil dan memeriksa lima pejabat BBWS Pompengan sebagai saksi atas kasus ini. Pemeriksaan sendiri dilakukan sebagai langkah awal dalam mengusut kasus yang disebut-sebut merugikan negara sebesar Rp75,6 miliar itu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, lima orang saksi yang telah diperiksa dan dimintai keterangannya pihaknya itu terdiri dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pengadaan Tanah, dan Pejabat Pengadaan Tanah.
"Penyidik periksa beberapa saksi. Mereka diperiksa terkait proses serta prosedur pengadaan tanah dalam proyek pembangunan Bendungan Paselloreng," singkat Soetarmi saat diwawancara, Minggu (13/8/2023).
Sebelumnya diungkapkan, selain memeriksa sejumlah pihak terkait, penyidikan Kejati Sulsel juga konsen menelusuri adanya dugaan keterlibatan sejumlah oknum BPN (Badan Pertanahan Negara), Kabupaten Wajo. Seperti dugaan rekayasa penerbitan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) terhadap 246 bidang tanah pada lokasi pembagunan proyek strategis nasional itu.