Usut Kasus Pembangunan Bendungan Passeloreng, Kejati Sulsel Mulai Periksa Pegawai BBWS Pompengan

  • Bagikan
Bendungan Passeloreng di Kabupaten Wajo (ist)

Dia juga menyebut, dalam pembayaran lahan tersebut dianggap telah memenuhi syarat untuk dibayarkan. Hal itu berdasarkan hasil verifikasi oleh Satgas A dan Satgas B untuk dilakukan pembayaran ganti kerugian.

Kemudian, dituangkan dalam daftar nominatif pengadaan tanah Bendungan Paselloreng yang selanjutnya diserahkan kepada Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk menilai harga tanah dan tanaman serta jenis dan jumlahnya.

Hanya saja dalam pelaksanaannya, KJPP yang ditunjuk itu hanya menilai harga tanah dan tidak melakukan verifikasi jenis dan jumlah tanaman, tetapi hanya berdasarkan sampel saja. Berdasarkan hasil penilaian harga tanah dan tanaman tersebut, BBWS Pompengan meminta Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) Kementerian Keuangan sebagai lembaga yang membiayai pengadaan tanah tersebut.

Sehingga LMAN melakukan pembayaran terhadap bidang tanah sebanyak 241 bidang tanah seluas + 70,958 Hektar dengan total pembayaran sebesar Rp75,63 miliar.

Namu kata Soetarmi, Konsultan jasa penilai publik tidak melakukan penelusuran secara utuh terkait tanah dan tanaman yang ditunjuk, mereka hanya melakukan secara sampling, tidak menyeluruh.

"Tim penyidik tengah merampungkan 300 dokumen barang bukti yang telah disita dan sebagai alat bukti surat," sebutnya. 

  • Bagikan