SENGKANG, RAKYATSULSEL -- DPRD dan Pemkab Wajo telah menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2024, Rabu, 16 Agustus.
Kesepakatan tersebut ditindaklanjuti di rapat paripurna penandatanganan kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) antara DPRD dan Pemkab Wajo di Ruang Paripurna DPRD Wajo.
Wakil Ketua II DPRD Wajo Andi Senurdin Husaini mengatakan, kesepakatan KUA PPAS APBD 2024 merupakan hasil pembahasan rapat Banggar dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Anggaran difokuskan beberapa isu prioritas, dari peningkatan persentase Iniversal Healt Coverage (UHC) dan peningkatan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Selanjutnya kita lakukan pendalaman dan dibahas kembali untuk ditetapkan dalam Perda APBD tahun anggaran 2024," ujarnya.
Setelah melalui penyempurnaan dalam rapat banggar. Proyeksi APBD Wajo 2024 dirangkum, terdiri dari Pendapatan Rp1.468.299.985.657 dan belanja Rp1.443.676.715.241.
"Selain peningkatan UHC dan TPP PNS yang belakangan ini menjadi perhatian. Catatan penting lainnya dari legislatif pengalokasian anggaran hibah, dalam mendukung pelaksanaan Pilkada 2024," ucapnya.
Atas kesepakatan KUA dan PPAS tersebut, TAPD Wajo diminta cermat dalam penyusunan APBD, mengikuti perkembangan regulasi terhadap pendapatan daerah terkhusus yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU).
"Baik dari aspek besaran dan peruntukkannya dan mengedepankan proporsionalitas pada program kegiatan tertuang di RPJMD 2019-2024," tutupnya. (*).