MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Mantan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah (NA) dinyatakan bebas dari penjara di Lapas Sukamiskin, Jumat (18/8/2023).
Menurut informasi, Nurdin Abdullah selaku terpidana kasus korupsi berupa suap dan gratifikasi proyek infrastruktur itu bebas usia mendapat remisi HUT RI ke-79 tahun 2023.
Informasi bebasnya Nurdin Abdullah turut dibenarkan anaknya, Putri Fatima Nurdin saat dikonfirmasi via WhatsApp oleh Rakyat Sulsel, Sabtu (18/8/2023) sore.
"Alhamdulillah sekarang bapak (Nurdin Abdullah) sudah dalam perjalanan dari Bandung ke Jakarta," ujar Putri.
Namun saat dinyatakan kapan mantan Bupati Bantaeng itu terbang ke kampung halaman, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Putri menjawab belum mengetahuinya.
"Mengenai rencana ke Makassar, saya belum dapat info," sebutnya.
Adapun diketahui, Nurdin Abdullah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta atas kasus suap dan gratifikasi. Perkara Nurdin Abdullah ini bermula saat dia terjaring dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Februari 2021 lalu.
Pada sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Makassar, November 2021 lalu, majelis hakim yang diketuai Ibrahim Palino menyatakan Nurdin Abdullah terbukti menerima suap dari kontraktor yang mengincar proyek di Sulsel, salah satunya Agung Sucipto alias Anggu yang juga terjaring dalam OTT KPK saat itu.
Tak hanya itu, Nurdin Abdullah juga dijatuhkan hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 2.187.600.000 dan 350.000 dollar Singapura.
Termasuk, hak Nurdin Abdullah untuk dipilih sebagai pejabat publik dicabut selama tiga tahun setelah menjalani hukuman pidana pokok. (Isak/B)