Tidak hanya itu, Gazali Mahmud juga membeberkan, salah satu pertimbangannya menandatangani nota pertimbangan dikarenakan proyek yang dikerjakan oleh PT Alefu Karya Makmur adalah salah satu proyek strategis Nasional.
"Inti dari nota pertimbangan yang saya tanda tangi itu, pertama berdasarkan dengan ini adalah proyek nasional di Sulsel," kata Gazali Mahmud.
Kejati Sulsel Tetapkan Gazali Mahmud Jadi Tersangka
Sebelumnya, Kejati Sulsel menjelaskan peran Gazali Mahmud dalam kasus ini, di mana pada bulan Februari 2020 di Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar dilaksanakan kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan batuan berupa pengerukan pasir laut yang dilakukan oleh PT Boskalis International Indonesia dalam wilayah konsesi milik PT Alefu Karya Makmur dan PT Banteng Laut Indonesia.
Hasil penambangan pasir laut tersebut digunakan untuk mereklamasi pantai di Kota Makassar pada proyek pembangunan Makassar New Port phase 1B dan 1C.
Dalam melakukan penambangan pasir laut, pemilik konsesi yakni PT Alefu Karya Makmur dan PT Benteng Laut Indonesia telah diberikan nilai pasar atau harga dasar pasir laut oleh Kepala BPKD Kabupaten Takalar sesuai dengan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang diterbitkan oleh Kepala BPKD Kabupaten Takalar menggunakan nilai harga dasar pasir laut sebesar Rp7.500 meter per kubik.
Nilainya bertentangan dan tidak sesuai dengan nilai harga dasar pasir laut sebagaimana yang diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor: 1417/I/tahun 2020 tanggal 05 Juni 2020 tentang Penerapan Harga Patokan Mineral Bukan Logam dan Batuan Dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.