Ungkap Peran Mantan Sekda, Terdakwa Kasus Tambang Pasir Laut Takalar Dituntut 5 Tahun Penjara

  • Bagikan
Suasana sidang pembacaan tuntutan Kasus Tambang Pasir Laut Takalar, di PN Tindak Pidana Korupsi Makassar, Jumat (18/8).

Serta Pasal 5 ayat 3  Peraturan Bupati Takalar Nomor 09.a tahun 2017 tanggal 16 Mei 2017 tentang Pelaksanaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, serta pasal 6 ayat 3 tentang Peraturan Bupati Takalar Nomor 27 tahun 2020 tanggal 25 September 2020 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yang dalam peraturan-peraturan tersebut nilai pasar atau harga dasar lau ditetapkan sebesar Rp10.000 meter per kubik. Penurunan nilai pasar pasir laut dalam SKPD yang diterbitkan oleh tersangka GM.

Dari penyimpangan yang terjadi pada penetapan nilai harga dasar pasir laut tersebut, mengakibatkan Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar mengalami kerugian dengan nilai total sebesar Rp7.061.343.71

Hal tersebut sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut Pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar Dalam Kegiatan Penambangan Pasir Laut TA. 2020 Nomor 700.04/751/B.V/ITPROV tanggal 03 Februari 2023.

Adapun pasal yang ditetapkan terhadap Gazali Mahmud yakni Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor  20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. (Isak/B)

  • Bagikan

Exit mobile version