MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Pendamping hukum FM, seorang tahanan perempuan di Polda Sulsel yang diduga dilecehkan seorang oknum polisi berinisial SA, berharap kliennya itu bisa dipindahkan sementara waktu ke rumah aman.
Permintaan itu disampaikan usai meninjau kondisi FM di ruang sel Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar.
pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Mirayati Amin mengatakan, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan pimpinan Dit Tahti Polda Sulsel untuk membahas pemindahan korban.
"Korban (FM) berharap untuk segara dipindahkan ke rumah aman, artinya keluar dari rutan Polda dan bisa untuk pemulihan dulu (di rumah aman), mulai dari pemilihan psikologi. Itu yang dibutuhkan sekarang (FM)," kata Mirayati saat dihubungi, Minggu (20/8/2023).
Mirayati menyampaikan, pasca kejadian ini korban mengalami tekanan psikis atau adanya perubahan emosi dan kejiwaannya. Untuk itu dimintai segera dipindahkan agar mendapatkan pemulihan.
"Kondisi korban memang agak tertekan penilaian kami sementara, dia (FM) tertekan dan memang butuh untuk segera dilakukan asesmen psikolog," ujarnya.
Selain itu, diungkapkan bahwa saat ini LBH Makassar selaku pendamping hukum FM akan membuat laporan polisi terkait tindak pidana pelecehan seksual yang diduga dilakukan Briptu SA.
"Rencana kami akan hubungi dulu pihak keluarga karena sebisa mungkin kami bersama pihak keluarga korban," terangnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana menyampaikan, pihaknya telah memeriksa 10 orang terkait kasus ini.
Kesepuluh orang yang diperiksa itu adalah saksi atau orang yang diduga mendengar atau berada di lokasi tempat kejadian pelecehan seksual.
"Sudah didalami dan dilakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi, baik saksi yang melihat, mendengar yang ada di lokasi," sebut Komang sebelumnya.
Dia juga menyampaikan, selain para tahanan, penyidik dalam hal ini Propam Polda Sulsel telah melakukan pemeriksaan terhadap personel kepolisian yang piket pada saat peristiwa itu terjadi.
"Termasuk anggota yang melaksanakan piket (saat kejadian) kita mintai keterangan juga," ujarnya.
Adapun SA terduga pelaku pelecehan itu disebut masih menjalani proses pemeriksaan di Propam Polda Sulsel dan telah ditempatkan di tempat khusus. Komang juga menyebut, tidak menutup kemungkinan Briptu SA juga bakal dikenakan sanksi pidana jika perbuatannya terbukti.
"Untuk sementara (SA) diamankan oleh Propam, ditempat di tempat khusus sambil menunggu prosesnya. Kita akan melihat hasil pemeriksaan Propam, kalau memang ada unsur pidana kita akan proses. Sekarang masih di Propam," bebernya.
Sebelumnya diberitakan, seorang tahanan perempuan mendapatkan perlakuan tak senonoh oleh oknum Polisi yang bertugas di Polda Sulsel.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Rakyat Sulsel, oknum polisi itu diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang tahanan perempuan.
Oknum Polisi itu diketahui berinisial SA dan berpangkat Brigadir Satu (Briptu). Diapun bertugas di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Sulsel.
Kabarnya, dugaan pelecehan terhadap tahanan perempuan berinisial FM terjadi pada akhir Juli 2023 lalu.
Briptu SA saat melancarkan aksi cabulnya, diduga dalam pengaruh minuman keras (miras) lalu masuk ke sel tahanan perempuan, atau tempat korban ditahan.
Saat masuk ke sel FM, SA disebut ikut berbaring tepat di belakang FM yang saat itu sedang tertidur, lalu memeluk FM dari belakang sambil memegang bagian sensitifnya.
Tidak hanya itu, Briptu SA juga mengajak korban ke toilet tahanan, diduga untuk melakukan hubungan badan, namun korban menolak.
Bukannya berhenti, pelaku kembali membisikan kata-kata yang tidak pantas kepada korban. Lalu kemudian pelaku buka celananya dan memaksa korban untuk melakukan oral seks.
Hal itu diungkapkan kerabat dekat FM, H (29), kepada wartawan saat melaporkan kasus ini ke LBH Makassar.
"Jadi ada sebelumnya itu, dengan oknum polisi yang sama. Lebih dari satu (kali) yang jelasnya. Seringlah. Sudah saya tahu karena dia (FM) cerita semua. Tapi kali ini yang paling parahnya kali ini," ungkap H.
"Jadi yang kemarin-kemarin itu yang sering pelaku (SA) lakukan misalnya korban jalan langsung tiba-tiba dia pegang dadanya, ada juga langsung tiba-tiba pelaku ini pegang pantatnya," sambungnya.
Kata H, FM saat ini trauma dan takut atas kejadian yang dialaminya saat ditahan sejak 9 Mei di Dit Tahti Polda Sulsel. Karena beberapa kali Briptu SA keluar masuk sel perempuan.
"Selalu itu dia (FM) bilang trauma dan takut setelah alami beberapa kali kejadian itu, apalagi kalau sudah melapor langsung dikucilkan di sana, sama polisi lain. Dan tidak ada pendampingan," pungkasnya. (Isak/B)