301 Napi Rutan Kelas II B Pangkep Terima Remisi, 2 Napi Langsung Bebas

  • Bagikan
Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pangkajene berikan remisi bagi 301 warga binaan (Napi) di puncak Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 78, pemberian remisi berlangsung di Lapangan Rutan Kelas IIB Pangkajene, Kamis (17/8/2023) lalu.

PANGKEP, RAKYATSULSEL - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pangkajene berikan remisi bagi 301 warga binaan (Napi) di puncak Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 78, pemberian remisi berlangsung di Lapangan Rutan Kelas IIB Pangkajene, Kamis (17/8/2023) lalu.

Pemberian Remisi diberikan kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada Register F, dan aktif mengikuti program pembinaan.

Kegiatan pemberian remisi ini dilakukan secara simbolis oleh Bupati Pangkep, Muhammad Yusran Lalogau.

Bupati Kabupaten Pangkep, Muhammad Yusran Lalogau yang membacakan amanat Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna Laoly mengatakan bahwa remisi merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan bagi narapidana yang telah berkelakuan baik serta berkomitmen dalam mengikuti program-program yang telah dilaksanakan oleh UPT Pemasyarakatan.

"Selamat atas remisi yang diterima tahun ini bagi seluruh warga binaan di Lapas/Rutan/LPKA seluruh Indonesia. Saya berpesan, tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan yang akan datang.", Ucap MYL.

Kepala rutan kelas II B Pangkep, Hakim Sanjaya yang ditemui Minggu (20/08/2023) mengatakan, pemberian remisi merupakan hadiah dari negara kepada warga binaan yang masuk kategori berkelakuan baik.

"Ada 301 orang yang mendapatkan remisi dan dua orang langsung kembali ke tengah-tengah keluarga,"ungkap Hakim Sanjaya.

Remisi yang diberikan Rutan kelas IIB Pangkajene, antara satu bulan hingga enam bulan. (Atho)

  • Bagikan

Exit mobile version