Bahkan berdasarkan sporadik yang diterbitkan tersebut diketahui telah mendapatkan uang pembayaran ganti rugi. Pembayaran ganti rugi lahan itu dibayarkan setelah dianggap memenuhi syarat oleh Tim Satgas A dan Satgas B dari BPN Kabupaten Wajo.
Kemudian, dituangkan dalam daftar nominatif pengadaan tanah Bendungan Paselloreng yang selanjutnya diserahkan kepada Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk menilai harga tanah dan tanaman serta jenis dan jumlahnya.
Hanya saja, dalam pelaksanaan KJPP yang ditunjuk itu hanya menilai harga tanah dan tidak melakukan verifikasi jenis dan jumlah tanaman, tetapi hanya berdasarkan sampel saja. Berdasarkan hasil penilaian harga tanah dan tanaman tersebut, BBWS Pompengan meminta Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) Kementerian Keuangan sebagai lembaga yang membiayai pengadaan tanah tersebut.
Sehingga LMAN melakukan pembayaran terhadap bidang tanah sebanyak 241 bidang tanah seluas + 70,958 HA dengan total pembayaran sebesar Rp75,63 miliar.
Konsultan jasa penilai publik dinilai tidak melakukan penelusuran secara utuh terkait tanah dan tanaman yang ditunjuk, mereka hanya melakukan secara sampling, tidak menyeluruh. (Isak/B)