Buru Tersangka di Kasus Pembangunan Bendungan Passeloreng Wajo, Kejati Sulsel  Periksa 50-an Saksi

  • Bagikan
Bendungan Passeloreng, di Kabupaten Wajo

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) terus menggenjot pemeriksaan saksi sebelum menetapkan tersangka pada kasus dugaan mafia tanah dalam Kegiatan Pembayaran Ganti Rugi Lahan Pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo tahun anggaran 2021. 

Pemeriksaan saksi secara maraton ini dilakukan Penyidik Kejati Sulsel usia menggeledah Kantor Satuan Non Vertikal Tertentu (SNVT) Pembangunan Bendungan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Provinsi Sulsel dan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Wajo.

Di mana, dalam penggeledahan itu Penyidik Kejati Sulsel berhasil menyita 89 bundel dokumen dari kantor SNVT BBWS Pompengan Provinsi Sulsel. Dokumen itu terdiri dari dokumen tahapan persiapan perencanaan pengadaan tanah, dokumen perencanaan pengadaan tanah, dokumen pelaksanaan pengadaan tanah, dan daftar nominatif pengadaan tanah Bendungan Paselloreng. Termasuk, laporan penilaian pengadaan jasa penilai (Appraisal) pengadaan tanah Bendungan Paselloreng dan dokumen kuitansi penerimaan ganti rugi. 

Sementara dari kantor BPN Kabupaten Wajo, sebanyak 13 bundel dokumen berhasil disita, terdiri dari dokumen eks kawasan hutan nomor urut 1-200, daftar nominatif pengadaan tanah Bendungan Paselloreng, kwitansi penerimaan ganti kerugian pengadaan tanah proyek strategis nasional pembangunan Bendungan Paselloreng, validasi pemberian ganti kerugian dalam bentuk uang dan peta bidang tanah, juga beberapa alat elektronik seperti 4 unit CPU komputer, 1 unit laptop, dan 4 unit handphone (Hp).

"Sampai saat ini masih proses penyidikan, masih pemeriksaan saksi-saksi," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi saat diwawancara Rakyat Sulsel, Selasa (22/8/2023).

Adapun jumlah saksi yang diperiksa sampai hari ini sudah mencapai 50-an orang, terdiri dari pihak kantor SNVT BBWS Pompengan Provinsi Sulsel, BPN Kabupaten Wajo, pihak pemerintah Desa Paselloreng dan Desa Arajang, juga masyarakat penerima ganti rugi lahan. 

"Saksi sudah lebih 50-an (yang diperiksa). Dari BPN (Kabupaten Wajo), dari Balai (SNVT BBWS Pompengan Provinsi Sulsel), pemerintah desa, dan masyarakat," sebut Soetarmi.

  • Bagikan