Mahasiswi 20 Tahun Ditangkap Terkait Kasus Pencurian Menggunakan Nomor Resi Paket

  • Bagikan
Ilustrasi

JAKARTA, RAKYATSULSEL - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pencurian barang elektronik bermodus ilegal akses terhadap perusahaan jasa ekspedisi.

Dalam kasus yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp 337,4 juta, itu polisi berhasil menangkap pelaku berinisial RFP alias A (20).

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan tersangka yang merupakan mahasiswi asal Magelang, Jawa Tengah, itu ditangkap di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Senin (14/8).

Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/2979/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 29 Mei 2023 dengan pelapor MS.

“RFP alias A (20) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana mengakses dan atau dugaan pencurian,” kata Kombes Ade Safri dalam keterangan di Jakarta, Selasa (22/8).

Perwira menengah Polri ini menjelaskan modus yang digunakan tersangka ialah mengaku sebagai karyawan PT Erajaya (merchant di marketplace online). “Kemudian, (tersangka) meminta laporan resi penjualan telepon seluler kepada operator resi di perusahaan ekspedisi, " katanya.

Setelah memiliki resi itu, tersangka mengirim ojek daring (online) untuk mengambil barang tersebut dengan dalih diperintahkan oleh pemilik barang (pembeli) untuk mengambil barang.

  • Bagikan

Exit mobile version