JAKARTA, RAKYATSULSEL - Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) meminta Polda Metro Jaya mengusut tuntas dugaan pelecehan seksual dalam ajang Miss Universe Indonesia.
Permintaan itu menyusul langkah sembilan finalis Miss Universe Indonesia mengadukan dugaan pelecehan seksual tersebut kepada anggota Wantimpres Putri Kus Wisnu Wardani dan Djan Faridz.
Dalam pertemuan tersebut, para finalis ajang kecantikan itu dampingi oleh penasihat hukum, tiga orang Province Director untuk Bali, Jawa Barat, dan Jawa Timur, serta 2 orang panitia penyelenggara Miss Universe Indonesia.
Konsultan hukum Wantimpres Humphrey R. Djemat menjelaskan pada pertemuan itu para pihak yang datang menceritakan kepada anggota Wantimpres tentang kejadian tanggal 1 Agustus 2023.
Ketika itu, para finalis Miss Universe Indonesia yang dalam masa karantina menjalani body checking dan sesi foto yang menghebohkan.
Setelah menceritakan peristiwa tersebut, mereka meminta Wantimpres memberikan pengawalan terhadap laporan polisi atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual tersebut.
Tujuannya agar penanganan laporan mereka ke polisi dapat berjalan secara baik dan profesional serta sesuai dengan ketentuan hukum, sehingga dapat menjadi pembelajaran pada masa yang akan datang.