MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai instruksi Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin yang memerintahkan seluruh jajarannya untuk menunda sementara proses hukum kasus korupsi yang melibatkan calon presiden (capres), calon wakil presiden (cawapres), calon anggota legislatif (caleg), dan calon kepala daerah (cakada) tidak memiliki dasar hukum.
Menurut Koordinator ICW, Agus Sunaryanto, sejauh ini pihaknya belum menemukan dasar atau dalil hukum yang membenarkan adanya penundaan sementara proses hukum, termasuk menyangkut pengungkapan kasus korupsi untuk dihentikan sementara karena ada penyelenggaraan Pemilu.
"Tidak ada aturan hukum yang memang didorong untuk menunda sementara (proses hukum koruptor), juga tidak ada aturan hukum yang ada kaitannya dengan penyelenggaraan, misalnya KPU atau Bawaslu yang mengeluarkan aturan seperti itu (menunda). Kecuali ini yang dikeluarkan Kejaksaan Agung terhadap jajarannya di daerah-daerah," ujar Agus saat dikonfirmasi Rakyat Sulsel, Kamis (24/8/2023).
Agus menyatakan, pada prinsipnya ICW tidak setuju dengan instruksi Kejaksaan Agung yang meminta jajarannya mengehentikan sementara proses hukum capres, cawapres, caleg, dan cakada, entah itu dalam bentuknya pemanggilan pemeriksaan dan proses hukum lainnya.
"Karena menurut saya, dasar pemberhentian atau proses penegakan hukum terhadap para calon itu basisnya bukan karena politik seperti pemilu, tapi basisnya adalah proses pembuktian atau dokumen-dokumen yang memuat ada fakta hukum atau tidak. Jadi kalau memang tidak ada fakta hukumnya ditemukan, yah Kejaksaan tidak perlu melakukan pemanggilan atau pemeriksaan terhadap orang yang dilaporkan itu," terangnya.
Diapun menyangkan apabila aturan ini diterapkan, sebab jika orang atau capres, cawapres, caleg, dan cakada yang terindikasi memiliki masalah hukum itu terpilih akan lebih sulit lagi diproses hukum.