Dia menuturkan, yang pernah dibahas di DPRD Sulsel tidak menutup kemungkinan turut dibahas. Meskipun DPRD Sulsel tidak mengusulkan calon Penjabat Gubernur.
"Tanggal 9 Agustus kemarin sudah disampaikan batasnya. Kementrian Dalam Negeri tidak pernah menerima usulan dari DPRD Sulsel. Tapi bisa juga nama-nama PJ itu diusulkan Kementrian dan Lembaga lain," imbuhnya.
Terpisah, kaitan dengan informasi mengirim nama-nama Pj ke Kemendagri. Ketua DPRD Sulsel, Andi Ina Kartika Sari menyampaikan empat nama (PJ) Gubernur Sulsel ke Lemendagri bukan usulan, tetapi membalas surat Kemendagri dengan menceritakan kronologis saat paripurna.
"Saya sebagai ketua DPRD Sulsel memang bersurat kepada menteri dalam Negeri yang tentunya berkaitan dengan menjawab surat dari menteri dalam Negeri tertanggal 21 Juli 2003 jadi surat itu adalah intinya memang judulnya surat penyampaian, bukan pengusulan," kata Andi Ina.
Andi Ina menjelaskan bahwa, dalam surat jawaban tersebut disampaikan terkait dinamika di DPRD Sulsel yang akhirnya tidak ada keputusan untuk menetapkan nama-nama atas pengusulan Pj Gubernur.
"Jadi, bukan usulan nama. Tapi surat balasan, dimana melalui musyawarah mufakat itu muncul 4 nama. Sehingga melalui surat jawaban itu nama yang muncul dari fraksi-fraksi," katanya.
Di antaranya, Rivai Ras, Aswanto, Bachtiar dan Jufri Rahman. Karena tidak dapat mengambil keputusan untuk mengerucutkan menjadi tiga nama, maka harus dipilih dalam rapat Paripurna DPRD Sulsel.
"Sekali lagi surat itu surat jawaban atas surat pak menteri yang harus saya jawab secara kelembagaan. makanya itu judul surat penyampaian bukan surat keputusan pengusulan," bebernya