Kampanye Belum Dimulai, Bacaleg Mulai Sosialisasi Nomor Urut

  • Bagikan
APK Bacaleg yang terpasang di Pertigaan Sungai Saddang - Pelita Raya, Kota Makassar, Ahad (10/9/2023). (Foto: Fahrullah)

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Hampir seluruh bakal calon legislatif (Baceleg) sudah melakukan kampanye dengan memasang alat peraga dengan menggunakan foto hingga nomor urut. Padahal  masa kampanye yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu dimulai pada tanggal 28 November 2023-10 Februari 2024.

Bahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi sulawesi selatan sampai saat ini tak belum berbuat apa-apa. "Itu ada di Peraturan KPU nomor 15 tahun 2023, pada pasal 79 tentang Sosialisasi dan Pendidikan Politik. Jadi, ini dianggap ruang sosialisasi, kenapa karena belum musim kampanye. Jadi di PKPU ada memberi ruang untuk itu (bisa pasang alat peraga)," ujar komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad.

Ia berdalih pemasangan alat peraga itu sebagai citra diri dan pengenalan publik tidak ada yang dipersalahkan, sebab aturannya belum menjadi peserta Pemilu dan masih bakal caleg belum ditetapkan sebagai Daftar Caleg Tetap (DCT).    

"Itu kan bisa jadi nomor urut itu berubah, kan masih DCS (Daftar Caleg Sementara), belum DCT. Hal kedua, mau dipersalahkan KPU sebagai pelanggar administrasi, tapi alasannya bukan kami (KPUD)," katanya.

Meski Bawaslu tidak punya wewenang dan dasar hukum menertibkan alat peraga, namun demikian pihaknya berharap Pemerintah Daerah (Pemda) baik provinsi maupun kabupaten kota menerbitkan aturan dalam hal penataan estetika kota.

"Kita berharap ini kemudian ditertibkan lewat Peraturan Daerah (Perda) berkaitan dengan pemasangan yang tidak pas, mungkin dipasang di pohon. Tapi kan bukan ruang kita masuk ke sana menertibkan, apa kewenangan kita," tuturnya.

Kendati demikian, pihaknya telah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang berwenang menertibkan alat peraga tersebut, sebab Bawaslu tidak punya dasar hukum mengeksekusi alat peraga itu.

"Kita berharap Pemda sebagai instansi atasan itu untuk menertibkan apabila ada melanggar tempel (paku) di pohon, dan ruang publik, misalnya menghalangi lampu jalan dan lainnya itu bisa di tertibkan," harapnya.

Saiful menambahkan bahwa Bawaslu wewenangnya masih terbatas dalam melakukan penindakan semacam itu seperti penertiban alat peraga, sebab belum ditetapkan calon. Karena ada ruang bagi mereka untuk sosialisasi dan pendidikan politik. Pihaknya juga memahami banyak Parpol dan bakal caleg baru yang belum dikenal publik. (Fahrullah/B)

  • Bagikan