Berikut persyaratan menjadi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan:
A. Persyaratan Umum :
- Warga Negara Indonesia;
- Memiliki integritas dan tidak tercela;
- Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan
pidana 5 (lima) tahun atau lebih; - Memiliki pengetahuan dan pemahaman di bidang Keterbukaan Informasi Publik
sebagai bagian dari hak asasi manusia dan kebijakan publik; - Memiliki pengalaman dalam aktivitas Badan Publik;
- Bersedia melepaskan keanggotaan dan jabatannya dalam Badan Publik apabila
diangkat menjadi Anggota Komisi Informasi; - Bersedia bekerja penuh waktu;
- Berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat mendaftar; dan
- Sehat jiwa dan raga.
B. Persyaratan Khusus :
- Berpendidikan minimal sarjana Strata 1 (S1) untuk semua bidang ilmu yang
dibuktikan dengan salinan Ijazah terakhir yang sudah dilegalisir; - Surat Pendaftaran yang ditandatangani (formulir disediakan);
- Daftar Riwayat Hidup (formulir disediakan);
- Foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;
- Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan/atau Surat Keterangan Domisili di
Provinsi Sulawesi Selatan yang masih berlaku; - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
- Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri tidak pernah dipidana karena
melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 (lima) tahun atau lebih; - Surat Pernyataan Kesediaan Mengundurkan Diri dari Keanggotaan dan Jabatan
di Badan Publik apabila diangkat menjadi Anggota Komisi Informasi yang
ditandatangani di atas materai (formulir disediakan); - Surat Pernyataan Bersedia Bekerja Penuh Waktu yang ditandatangani di atas
materai (formulir disediakan); - Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani yang dikeluarkan Tim Pemeriksa
Kesehatan dari Rumah Sakit Pemerintah; dan - Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Rumah Sakit Pemerintah.