Sebelumnya diberitakan Rakyat Sulsel, pemeriksaan saksi dilakukan secara maraton oleh Penyidik Kejati Sulsel usia menggeledah Kantor SNVT BBWS Pompengan Provinsi Sulsel dan Kantor BPN Kabupaten Wajo.
Dalam penggeledahan itu Penyidik Kejati Sulsel berhasil menyita 89 bundel dokumen dari kantor SNVT BBWS Pompengan Provinsi Sulsel. Dokumen itu terdiri dari dokumen tahapan persiapan perencanaan pengadaan tanah, dokumen perencanaan pengadaan tanah, dokumen pelaksanaan pengadaan tanah, dan daftar nominatif pengadaan tanah Bendungan Paselloreng. Termasuk, laporan penilaian pengadaan jasa penilai (Appraisal) pengadaan tanah Bendungan Paselloreng dan dokumen kuitansi penerimaan ganti rugi.
Sementara dari kantor BPN Kabupaten Wajo, sebanyak 13 bundel dokumen berhasil disita, terdiri dari dokumen eks kawasan hutan nomor urut 1-200, daftar nominatif pengadaan tanah Bendungan Paselloreng, kwitansi penerimaan ganti kerugian pengadaan tanah proyek strategis nasional pembangunan Bendungan Paselloreng, validasi pemberian ganti kerugian dalam bentuk uang dan peta bidang tanah, juga beberapa alat elektronik seperti 4 unit CPU komputer, 1 unit laptop, dan 4 unit handphone (Hp).
Tak hanya itu, penyidikan Kejati Sulsel juga disebut turut mendalami adanya dugaan keterlibatan sejumlah oknum BPN Kabupaten Wajo. Seperti dugaan rekayasa penerbitan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) terhadap 246 bidang tanah pada lokasi pembagunan proyek strategis nasional itu.
Mengingat pada tahun 2015, BBWS Pompengan Provinsi Sulsel telah meminta kepada pihak BPN Kabupaten Wajo, agar menyediakan lahan pembangunan fisik bendungan di Kecamatan Gilireng, Wajo.
Bahkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulsel, lokasi pengadaan tanah tersebut sebagian wilayahnya berada pada Kawasan Hutan Produksi Tetap (HPT), Lapaiepa dan Lapantungo yang terletak di Desa Paselloreng, Wajo.
Lalu dalam proses itulah ada perubahan Kawasan Hutan dalam rangka review Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Sulsel.