Saksi Sering Mangkir, Kejati Sulsel Belum Tetapkan Tersangka Pembangunan Bendungan Paselloreng

  • Bagikan
Kantor Kejaksaan Tinggi Sulsel

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Pengungkapan kasus dugaan mafia tanah dalam Kegiatan Pembayaran Ganti Rugi Lahan Pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo tahun anggaran 2021 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) masih terus berlanjut. 

Meski telah memasuki bulan ke dua, atau sejak kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Tim Penyelidik Kejati Sulsel, belum ada yang ditetapkan tersangka. Peningkatan status perkara sendiri merujuk pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-664/P.4/Fd.1/07/2023 tanggal 20 Juli 2023.

Belum dilakukannya penetapan tersangka pada kasus ini ditanggapi Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Soetarmi. Menurutnya, dalam mengungkap dan menetapkan tersangka pihaknya perlu waktu untuk mengumpulkan sejumlah alat bukti-bukti yang kuat, termasuk pemeriksaan saksi-saksi. 

Di mana, pemeriksaan saksi-saksi yang jumlahnya disebut cukup banyak itulah menjadi salah satu faktor yang menghambat penyidik untuk menentukan siapa saja yang bertanggungjawab secara pidana dalam kasus ini. 

"Saksinya terlalu banyak," ujar Soetarmi saat diwawancara Rakyat Sulsel, Kamis (14/9/2023).

Selain saksi terbilang banyak, beberapa saksi yang sudah diberikan surat panggilan untuk hadir memberikan keterangan di Kantor Kejati Sulsel disebut kerap mangkir. Hal itulah kata Soetarmi yang turut memperlambat proses penyidikan kasus ini. 

"Ada beberapa saksi masyarakat yang sudah dipanggil untuk diperiksa namun karena tidak hadir, maka dipanggil kembali untuk memenuhi pemeriksaan tahap penyidikan," sebutnya. 

Untuk saksi-saksi yang telah diminta keterangan, kata dia sudah mencapai 50an saksi. Terdiri dari pihak Satuan Non Vertikal Tertentu (SNVT) Pembangunan Bendungan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Provinsi Sulsel, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Wajo, pihak pemerintah Desa Paselloreng dan Desa Arajang, juga masyarakat penerima ganti rugi lahan. 

"Saksi sudah lebih 50-an (yang diperiksa). Dari BPN, dari Balai (SNVT BBWS Pompengan Provinsi Sulsel), pemerintah desa, dan beberapa masyarakat," ungkap Soetarmi. 

  • Bagikan