Dimana giat pre-emtif meningkat sebanyak 38.782 kegiatan, atau 25 persen, jika dibandingkan operasi tahun 2022 sebanyak 29.215, baik melalui media cetak, elektronik, medsos, spanduk dan leaflet.
Sementara giat preventif meningkat 31.272 dari tahun 2022 yakni 28.522 giat, tindakan refresif atau penegakan hukum (Gakkum) cenderung menurun.
Dari hasil anev menunjukkan, bahwa kehadiran petugas kepolisian di lapangan dan sekedar imbauan, dinilai tidak cukup berarti dalam upaya mencegah terjadinya laka lantas dengan korban fatalitas. Sebab, yang paling menentukan adalah perilaku pengguna jalan itu sendiri.
“Penegakan hukum langsung atau tilang di tempat memang kita kurangi, kita lebih mengedepankan tilang elektronik atau ETLE, mengingat saat ini sudah memasuki tahun politik di mana eskalasi kamtibmas meningkat dan Polri sangat membutuhkan dukungan, kepercayaan dan kerjasama yang baik dengan seluruh komponen masyarakat,” ungkapnya.
Selain itu, hasil anev tersebut juga menunjukkan tilang elektronik sangat efektif menyadarkan masyarakat untuk patuh dan tertib berlalu lintas. Tilang elektronik memberikan dampak positif, baik bagi masyarakat maupun kepolisian.
Masyarakat menjadi disiplin dan patuh ketika berkendara. Sementara, kepolisian tidak memiliki citra buruk terkait pungli.
"Selain mencegah pelanggaran lalu lintas, tilang elektronik juga memberikan efek jera. Hal ini karena masyarakat akan merasa selalu diawasi melalui CCTV, meskipun tidak ada polisi yang berjaga, baik itu di lampu merah maupun di sepanjang jalan," kuncinya. (Isak/B)