"Fraksi Gerindra menyoroti masih terkait birokrasi di Pemprov Sulsel, yakni rumitnya proses administrasi pencairan SPD di beberapa OPD yang menyebabkan realisasi program terhambat. Kami meminta komitmen meminta untuk ditinjau lagi jumlah dan peruntukan anggaran tersebut," tukasnya.
Sedangkan, fraksi PAN disampaikan Usmaruddin menilai ada hal yang kontradiktif dan perlu mendapatkan penjelasan lebih lanjut. Dimana dalam dokumen perubahan KUA disebutkan jika Pendapatan Asli Daerah pada semester 1 menunjukkan trend positif.
Dan Pendapatan Asli Daerah telah menunjukkan indikator kemandirian fiskal atas Capaiannya yang memberikan kontribusi 57,02 persen terhadap total pendapatan daerah. Capian PAD ini diperoleh melalui pengembangan potensi daerah dan pengelolaan pendapatan daerah yang lebih baik.
"Bagi fraksi PAN, perubahan perencanaan penurunan target penerimaan PAD menjadi hal yang ambigu disaat capaian penerimaan PAD semester 1 menunjukkan trend positif," ujarnya.
Sementara untuk item belanja daerah. Bagi Fraksi PAN perlu ada rasionalisasi terhadap belanja bantuan keuangan. Fraksi PAN menggap jika bantuan keuangan tersebut masih dibutuhkan rasionalisasi dan kejelasan.
Demikian pula pentingnya pengawasan dalam mengimplementasikan bantuan, termasuk harus ada pelaporan yang transparan dan akuntabel terhadap penggunaan bantuan keuangan tersebut.
"Fraksi PAN juga mengharapkan agar bantuan keuangan yang diberikan betul-betul tepat sasaran, dan tepat pemanfaatan, sehingga pada akhirnya masyarakat merasakan manfaat dari bantuan keuangan tersebut," harapnya.
Khusus untuk bantuan keuangan ke Pemerintah Kabupaten/Kota, Fraksi PAN menghimbau agar alokasi penganggarannya dilakukan secara cermat dan merata. Dan bantuan keuangan yang belum teralisasi agar dialokasikan pada program prioritas saja dan atau digunakan untuk menyelesaikan beban utang program yang masih tersisa.
Terkait komponen belanja transfer, Fraksi PAN menyarankan untuk mengoptimalkan pada belanja bagi hasil, karena hal tersebut lebih mencerminkan aspek proporsional dan lebih memenuhi prinsip keadilan bagi daerah Kabupaten/Kota.