Ingin Memilih Tapi Pindah Domisili, Begini Cara dan Syarat Pindah TPS

  • Bagikan
Komisioner KPU Sulsel, Romy Harminto

Terkait penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK). Mengenai DTPb, Betty meminta agar KPU se-Indonesia memiliki pemahaman yang sama terkait istilah DPTb, yang merupakan pemilih pindahan karena kondisi tertentu tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS di mana pemilih terdaftar, dan ingin menggunakan haknya di TPS lain.

Tak hanya soal istilah, Betty menekankan juga terkait bagaimana cara melayani pemilih pindahan. Betty menyampaikan persyaratan pemilih pindahan antara lain bertugas di tempat lain, bertugas rawat inap di rumah sakit, tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan/lapas.

Atau menjadi terpidana, penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, bekerja di luar domisili, menjalani tugas belajar, menempuh pendidikan menengah atau tinggi, serta pindah domisili. 

"Jangka waktu mengurus pindah memilih diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk syarat diatas sesuai ketentuan hingga H-30 (15 Januari 2024) sebelum hari pemungutan suara," tuturnya.

Adapun syarat mengurus pindah memilih maksimal hingga H-7 (16 Januari - 7 Februari 2024), lanjut Betty, bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap (sakit), tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan atau lapas. Aturan ini sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.

Persyaratan tersebut, lanjut Betty, disertai dokumen alat bukti pendukung yang terdiri surat tugas/keterangan/pernyataan sesuai alasan pindah memilih yang dibubuhi tandatangan dan cap basah.

Betty menyampaikan pemilih yang akan melakukan pindah memilih dapat mendatangi KPU kabupaten/kota atau PPLN atau PPK atau PPS pada daerah asal maupun daerah tujuan.

"Jajaran KPU, lanjut Betty, dapat melayani pemilih yang akan pindah memilih setelah menerima dan melakukan verifikasi atas dokumen kependudukan dan dokumen bukti pendukung persyaratan untuk pindah memilih," ungkapnya

  • Bagikan